PROSUMUT – Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan berkas perkara tiga tersangka dari PT Kiat Unggul lengkap. Karena itu, Polres Binjai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Tiga tersangka dimaksud Direktur Utama atau Bos PT KU Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan.
Kepada wartawan, Indramawan memberi jawaban mengejutkan saat ditanya yang bersangkutan ditahan polisi di mana.
Ia menjawab tidak ditahan polisi. Bahkan, polisi seolah membiarkan tersangka pelesiran ke Jakarta.
“Ya. Saya di Jakarta,” kata pria paruh baya berkepala plontos itu dengan santai di mobil tahanan jaksa saat mau digiring ke Lapas Binjai, Selasa 10 September 2019.
Informasi dihimpun, memang polisi tidak ada menitipkan ketiga tersangka ke Lapas Binjai. Alasannya, untuk kepentingan penyidikan.
Namun, jawaban Indramawan buru-buru ditepis tersangka lain, Lismawarni. Menejer SDM/Personalia itupun menimpali bahwa dirinya dan dua tersangka lain berada di Rumah Tahanan Polres Binjai.
Polisi yang melakukan penyidikan perkara PT Kiat Unggul menetapkan mereka sebagai tersangka sejak 22 Juni 2019 lalu. Kini, ketiganya tinggal menunggu diadili. Jaksa akan mengadili mereka dalam waktu dekat ini dengan pasal berlapis.
Diketahui, tragedi maut yang menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan korek gas, Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jum’at 21 Juni 2019. Penyelidikan polisi menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo. (*)