Prosumut
Kriminal

Wartawan Disiram Air Keras Karena Minta Jatah Bulanan

PROSUMUT – Kasus penyiraman air keras terhadap pimpinan redaksi jelajahperkara, Persada Bhayangkara Sembiring karena dipicu pemerasan. Korban meminta jatah bulanan kepada salah satu pemilik usaha gelanggang permainan ketangkasan tembak ikan.

“Kejadian itu berawal pada bulan Juni 2021. Saat itu tersangka HST (36) memberi tahu kepada pemilik salah satu gelanggang permainan tembak ikan, ada permintaan sejumlah uang dari korban,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin 2 Agustus 2021.

Riko mengatakan, biasanya korban meminta bulanan yang sudah berlangsung sebanyak 8 kali senilai Rp 500 ribu per bulan.

Kemudian korban minta dinaikkan menjadi satu juta, dua juta, kemudian korban minta jatah Rp 4 juta per bulan.

“Lalu bulan Juni biasanya korban menerima bulanan dari HST. Namun pada tanggal 21, uang belum diterima juga,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kemudian, kata Riko, korban mengirim link berita tentang gelanggang tersebut kepada HST.

Korban mengatakan link berita belum dibagikan dan meminta jatah bulan Juni segera diberikan. Tak berapa lama HST memberikan jatah uang bulan Juni kepada korban.

“Pada bulan Juli tanggal 21, korban kembali meminta sejumlah uang kepada HST, namun terlambat sampai tanggal 24,” sebutnya.

Riko menjelaskan, saat itu pemilik gelanggang berinisial SS (41) memberi tau kepada HST agar korban diberi pelajaran.

Kemudian pada tanggal 25 Juli 2021, tersangka HST janji bertemu dengan korban di Simpang Tuntungan.

“Sebelumnya tersangka HST sudah mencari orang untuk memberikan pelajaran kepada korban,” ucapnya.

Saat hari eksekusi tiba, sambung Riko, tersangka eksekutor dan driver inisiatif membeli cairan air keras seharga Rp 100.000.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kemudian air keras mereka masukkan ke dalam botol minuman.

“Kemudian pada pukul 21.00 korban mengirim pesan WhatsApp kalau dia sudah berada di lokasi,” tukasnya.

Tak berapa lama, ungkap Riko, HST menunjukkan foto korban kepada eksekutor. Kemudian eksekutor berinisial N dan driver berinisial UA (50) bergerak ke lokasi.

“Tapi di jalan mereka sempat memindahkan air keras ke dalam potongan botol Aqua. Setibanya di lokasi, tersangka N langsung menyiramkan air keras tersebut ke tubuh korban, keduanya langsung melarikan diri,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Persada disiram air keras oleh dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Minggu 25 Juli 2021 malam.

Dalam kasus tersebut, Polrestabes Medan menangkap lima pelaku. Kelima tersangka yang diamankan itu yakni SS (41) warga Jalan Petunia II, Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, yang merupakan otak pelaku.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kemudian UA (50) warga Kampung Sawah Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bertindak sebagai joki.

Lalu HST (36) warga Lingkungan II Namo Gajah, Kelurahan Namogajah Kecamatan Medan Tuntungan yang bertindak sebagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban.

Kemudian N warga Datuk Kabu Pasar III yang bertindak sebagai eksekutor menyiramkan air keras.

Terakhir IIB (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Lingkungan III Kelurahan Ladangbambu, Kecamatan Medan Tuntungan yang bertindak sebagai perekrut/pencari eksekutor. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pengedar Sabu Jalan Flamboyan Diciduk Polsek Medan Sunggal

admin2@prosumut

Ini Rencana Rekonstruksi Tahap Ketiga Kasus Pembunuhan Hakim

Editor prosumut.com

10 Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Medan, Satu Bandar Ditembak Mati

Editor prosumut.com

Berjuang Mencari Keadilan

Editor prosumut.com

Pencuri Senpi Polisi Ditangkap di Sel Tahanan Polsek Binjai Utara

Ridwan Syamsuri

TPL Bantah Tuduhan Culik 6 Warga Simalungun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara