Prosumut
Kriminal

Warga Langkat Ini Ditangkap karena Menjual Kulit Harimau Sumatera

PROSUMUT – Seorang warga Dusun Bandar Meriah, Desa Kaperas, Kecamatan Kutam Baru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisial PS (27), ditangkap petugas Taman Nasional Gunung Leuser, Senin 1 Juli 2019.

Tersangka ditangkap di Simpang Sotong, Jalan Raya Marike, Desa Marike, Kecamatan Kutam Baru saat hendak menjual dua lembar kulit Harimau Sumatera.

Kepala Seksi Wilayah I Medan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatra, Haluanto Ginting mengatakan, dari PS petugas berhasil menyita barang buktiberupa dua lembar kulit harimau sumatera, satu potongan kecil kulit harimau dan juga tengkorak diduga harimau sumatera, satu buah belati dan handphone.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Jadi pengakuan PS, dia ini awalnya bongkar-bongkar rumah, menemukan kulit harimau lalu mencoba menjualnya,” kata saat konferensi pers di Mako SPORC Brigade Macan Tutul, Mariendal, Deli Serdang, Jumat 5 Juli 2019.

Modus yang digunakan PS, yang berprofesi sebagai petani untuk menjual kulit harimau masih sangat konvensional. Artinya, tidak menyiarkannya di media sosial (medsos) dan bermain tunggal.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Bahkan, sambungnya, PS tidak begitu fasih menggunakan bahasa Indonesia. Kesehariannya dia lebih banyak menggunakan bahasa daerah. 

Mengenai barang bukti kulit harimau yang beberapa bagian tidak terpotong rapi dan berwarna gelap, PS mengaku bahwa kulit tersebut milik kakeknya.

“Kata dia ini punya kakeknya. Dan karena lokasi desanya berdekatan dengan TNGL, kemungkinan besar ini dari dalam TNGL. Ini harimau sumatera,” katanya. 

Saat ini, pihaknya bekerjasama dengan BBTNGL dan juga Polda Sumut untuk proses penyidikan. PS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dititipkan ke Polda Sumut untuk ditahan.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Balai Gakkum LHK, kata dia, tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan dan karena itu menitipkannya ke Polda Sumut. 

“Pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf D juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tandasnya.(*)

Konten Terkait

Usai Pesta Sabu, Pasutri dan Rekannya Ditangkap Polsek Galang

Editor Prosumut.com

Penjual Air Mineral di Lampu Merah Paksa Pengendara Beli

Editor prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus Konco dan Kodok, Berikut Tas isi Sabu

Editor prosumut.com

Bandar Sabu Jalan Sering Diciduk

Ridwan Syamsuri

Polrestabes Medan Bakar Ganja lalu Rebus Sabu

Ridwan Syamsuri

Usia Nyabu, Pria Ini Beraksi di Depan Apotek

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara