Prosumut
Kriminal

Warga Langkat Ini Ditangkap karena Menjual Kulit Harimau Sumatera

PROSUMUT – Seorang warga Dusun Bandar Meriah, Desa Kaperas, Kecamatan Kutam Baru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisial PS (27), ditangkap petugas Taman Nasional Gunung Leuser, Senin 1 Juli 2019.

Tersangka ditangkap di Simpang Sotong, Jalan Raya Marike, Desa Marike, Kecamatan Kutam Baru saat hendak menjual dua lembar kulit Harimau Sumatera.

Kepala Seksi Wilayah I Medan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatra, Haluanto Ginting mengatakan, dari PS petugas berhasil menyita barang buktiberupa dua lembar kulit harimau sumatera, satu potongan kecil kulit harimau dan juga tengkorak diduga harimau sumatera, satu buah belati dan handphone.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Jadi pengakuan PS, dia ini awalnya bongkar-bongkar rumah, menemukan kulit harimau lalu mencoba menjualnya,” kata saat konferensi pers di Mako SPORC Brigade Macan Tutul, Mariendal, Deli Serdang, Jumat 5 Juli 2019.

Modus yang digunakan PS, yang berprofesi sebagai petani untuk menjual kulit harimau masih sangat konvensional. Artinya, tidak menyiarkannya di media sosial (medsos) dan bermain tunggal.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Bahkan, sambungnya, PS tidak begitu fasih menggunakan bahasa Indonesia. Kesehariannya dia lebih banyak menggunakan bahasa daerah. 

Mengenai barang bukti kulit harimau yang beberapa bagian tidak terpotong rapi dan berwarna gelap, PS mengaku bahwa kulit tersebut milik kakeknya.

“Kata dia ini punya kakeknya. Dan karena lokasi desanya berdekatan dengan TNGL, kemungkinan besar ini dari dalam TNGL. Ini harimau sumatera,” katanya. 

Saat ini, pihaknya bekerjasama dengan BBTNGL dan juga Polda Sumut untuk proses penyidikan. PS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dititipkan ke Polda Sumut untuk ditahan.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Balai Gakkum LHK, kata dia, tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan dan karena itu menitipkannya ke Polda Sumut. 

“Pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf D juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tandasnya.(*)

Konten Terkait

Curanmor Bermodus Jual Obat Herbal Diamuk Massa

Editor prosumut.com

Modus Janjikan Sejumlah Proyek, Anggota DPRD Sergai Ditangkap Polisi karena Menipu

Ridwan Syamsuri

Pengedar Ekstasi Dituntut 9 Tahun

Ridwan Syamsuri

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Pelaku Curi Kusen dan Kayu Broti Ditangkap Usai Beraksi

Editor Prosumut.com

Polsek Binjai Utara Ringkus Pelaku Bongkar Rumah

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara