PROSUMUT – Sudarto, 63 tahun, ditangkap Tim Pegasus Polrestabes Medan. Warga Jalan Sakti Lubis, Gang Buntu, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota itu menjual senjata api jenis r evolver.
Tak hanya Sudarto (perantara), pemilik senjata api itu, Muhammad Hasan, 48 tahun, juga ikut diciduk. Warga Jalan Marindal I, Pasar IV, Gang Karya, Kecamatan Patumbak itu tak berkutik saat disergap.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Yudha Prawira pada wartawan mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli senjata api jenis revolver.
“Informasi kita tindak lanjuti dan tersangka Sudarto kita tangkap saat transaksi. Hasil pengembangan dari tersangka Sudarto bahwa senjata api tersebut milik Muhammad Hasan,” kata Yudha, Senin 1 April 2019. Dari hasil interogasi Sudarto, tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Hasan dari rumahnya.
“Dari pengakuan Muhammad Hasan, senjata api ini rencananya akan dijual Rp 12 juta di kawasan Jalan Pattimura tepatnya di depan Petronas,” tambah Yudha.
Kini Hasan dan Sudarto harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)