PROSUMUT – Ibu kandung Siti, keluarga korban penganiayaan yang dilakukan Wakil Rektor II versi HNK Universitas Darma Agung Medan, YS, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menghukum terduga pelaku seberat mungkin.
“Kami dari pihak keluarga korban meminta agar para pelaku dapat dihukum berat dan setimpal atas perbuatan mereka,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 7 Juni 2025.
Perempuan setengah baya yang meminta namanya tidak dituliskan mengatakan, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban bersama keluarga mengalami luka dan trauma yang cukup mendalam.
Padahal, seorang wakil rektor yang seharusnya mengayomi dan melindungi, malah berbuat sesuka hati tanpa ada belas kasihan sedikitpun.
Di sisi lain, dia pun memberi apresiasi kepada Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang sudah mengambil langkah tegas dalam kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Medan, khususnya di bawah kepemimpinan Kombes Gidion Arif Setyawan, tidak mudah bagi keluarga kami menghadapi ini.
Tapi, tindakan cepat aparat membuat kami merasa masih ada harapan pada keadilan,” ungkapnya.
Menurut dua, kepolisian telah menunjukan langkah tegas dan tidak gentar menghadapi pelaku meskipun memiliki jabatan tinggi.
Sikap tegas ini memberikan harapan baru bagi masyarakat bahwa hukum masih berdiri tegak di negeri ini.
Lanjut dia, pihaknya tidak ingin membalas dendam terhadap pelaku, tetapi negara ini butuh contoh, bagaimana mungkin seseorang yang menyandang gelar wakil rektor justru menjadi pelaku kekerasan terhadap bawahannya. Ini bukan hanya soal luka fisik, tapi luka moral bangsa,” sambungnya.
Diutarakan dia, harusnya tokoh pendidikan menjadi panutan bukan menjadi kriminal yang mencoreng nama baik institusi dan melecehkan martabat akademik.
“Tokoh pendidikan harus mendidik, bukan menganiaya. Harus menjadi teladan, bukan menjadi aib.
Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka pendidikan kehilangan rohnya,” pungkasnya.
Diketahui, YS dikabarkan ditangkap personel Satuan Reskrim Polrestabes di Jalan Syailendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Rabu 4 Juni 2025
Penangkapan bermula dari adanya laporan penganiayaan yang dilakukan oleh YS dan kawan kawan terhadap 4 security kampus tersebut di lingkungan kampus yang beralamat di Jalan TD Pardede.
Adapun laporan itu dilayangkan 2 orang sekuriti, Heri Suwardi Tinambunan dan Surya Lumbangaol pada Jumat 2 Mei 2025 malam dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1459/V/2025/SPKT/Polrestabes Medan. Dalam keterangannya, Heri Suwardi Tinambunan dianiaya oleh YS dkk pada saat melakukan pengamanan kampus. (*)
Editor: M Idris

previous post