PROSUMUT – Sebanyak 190 orang narapidana (napi) beragama Budha yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak 2020 yang jatuh pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020.
Ratusan napi tersebut mendapat potongan masa tahanan yang bervariasi. Mereka merupakan bagian dari 328 napi beragama Budha yang ada di Sumut.
Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting mengatakan, napi yang dapat remisi khusus Waisak tahun ini hanya untuk remisi khusus sebagian atau RK 1. Sedangkan RK II atau remisi khusus keseluruhan nihil.
“Masa pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, serta 2 bulan,” ujarnya.
Disebutkan dia, napi yang mendapat remisi khusus adalah napi dalam kasus kriminal umum sebanyak 91 orang. Kemudian, napi terkait PP 28/2006 sebanyak 10 orang dan napi terkait PP 99/2012 sebanyak 89 orang.
“Penyerahan remisi akan diberikan oleh masing-masing UPT pada esok hari,” pungkas Josua.
Untuk diketahui, data dari Kemenkumham Sumut hingga saat ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 32.813 orang. Jumlah itu terdiri dari 22.649 napi pria, 1.254 napi wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :