Prosumut
Hukum

Wacana PK Eksekusi Pasar Sambas Dinilai Lemah, Begini Penjelasan Pakar Hukum

PROSUMUT – Wacana Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan yang akan melakukan upaya hukum, peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas rencana eksekusi Pasar Sambas yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai tidak efektif dan lemah secara argumentatif.

“Tanpa kepentingan hukum yang mandiri dan alasan PK yang berbeda, PK PUD Pasar Medan berpotensi dipandang sebagai duplikasi upaya hukum, yang dalam praktik yurisprudensi kerap dinilai tidak efektif dan lemah secara argumentatif,” ujar Pakar Hukum Prof Dr Farid Wajdi menjawab wartawan, Rabu 11 Februari 2026.

Dijelaskan Farid Wajdi, dalam perkara ini posisi PUD Pasar Medan dan Pemko Medan tidak dapat dibaca sekadar sebagai subjek hukum biasa, melainkan sebagai representasi negara di tingkat lokal yang memikul mandat konstitusional.

Pertama, mengenai legal standing PUD Pasar Medan untuk mengajukan PK. Secara normatif, Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung membuka ruang PK bagi pihak yang dirugikan oleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sebagai badan hukum milik daerah, PUD Pasar memiliki kepribadian hukum tersendiri.

“Namun, persoalan krusial terletak pada substansi kepentingan hukum. Ketika Pemko Medan telah lebih dahulu mengajukan PK atas objek dan pokok perkara yang sama, maka PUD Pasar Medan harus mampu membuktikan bahwa kepentingannya tidak sekadar turunan atau perpanjangan tangan dari pemko,” terangnya.

Kedua, lanjut Farid Wajdi, terkait hubungan antara PK dan penundaan eksekusi. Hukum acara perdata bersikap tegas: PK tidak memiliki efek menangguhkan.

Pasal 66 ayat (2) UU MA menutup ruang tafsir ganda. Karena itu, penundaan eksekusi Pasar Sambas tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan diajukannya PK.

Penundaan sepenuhnya berada dalam diskresi Pengadilan Negeri, yang biasanya mempertimbangkan asas kehati-hatian, risiko kerugian yang sulit dipulihkan, serta dampak sosial yang meluas.

“Dalam konteks pasar rakyat yang menyangkut mata pencaharian banyak orang, pertimbangan sosiologis memang relevan, tetapi tetap harus dibedakan antara kebijakan yudisial yang berhati-hati dan pembenaran normatif yang tidak tersedia dalam hukum positif,” sebutnya.

Ketiga, dari perspektif hukum acara perdata, PK tanpa novum berada dalam posisi yang nyaris defensif.

Novum bukan sekadar bukti tambahan, melainkan bukti yang bersifat menentukan dan sebelumnya tidak dapat diajukan.

Tanpa novum, alasan PK biasanya bergeser pada dalil kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, yang standar pembuktiannya sangat tinggi. Praktik Mahkamah Agung menunjukkan konsistensi menolak PK hanya mengulang argumentasi lama.

“Dalam konteks ini, PK berpotensi dipersepsikan lebih sebagai strategi menunda eksekusi ketimbang instrumen koreksi yudisial substantif, sebuah risiko yang secara etis dan profesional harus dihindari oleh badan usaha milik daerah,” katanya.

Keempat, sambung Farid, konflik antara hak milik perseorangan (SHM) dan fungsi sosial aset publik perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara.

UUD 1945 menjamin hak milik, tetapi UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial.

Pasar Sambas, yang telah lama berfungsi sebagai pasar rakyat, menciptakan kepentingan umum yang nyata. Namun fungsi sosial tidak dapat dijadikan dalih untuk menegasikan hak milik secara sepihak.

Negara wajib hadir melalui instrumen hukum yang sah: pembebasan lahan, ganti rugi yang adil, atau penetapan kepentingan umum.

“Penundaan eksekusi Pasar Sambas membuka ruang diskursus hukum yang lebih dalam, bukan semata soal menang atau kalah dalam sengketa perdata, melainkan tentang cara negara menggunakan kewenangannya ketika kepentingan privat berhadapan langsung dengan kepentingan publik,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kabag Hukum Setdako Medan, Junaidi Sanjaya. Menurutnya, upaya hukum PK hanya dapat diajukan satu kali saja terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini diatur dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP (perkara pidana) dan UU Mahkamah Agung.

“Apalagi pemko dalam hal ini tergugat II dan PUD Pasar tergugat I. Justru pemko yang mengajukan gugatan tersebut sebelumnya,” ujarnya.

Secara substansial, tegas Junaidi, tergugat lainnya tidak dapat mengajukan PK untuk kedua kalinya atas putusan yang sama, kecuali dapat dibuktikan adanya putusan yang bertentangan (PK 2 kali diperbolehkan secara terbatas oleh SEMA).

Diketahui, eksekusi pedagang Pasar Sambas menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan Nomor 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026.

Eksekusi dilakukan berkaitan dengan perkara gugatan bernomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus pengadilan.

Lahan lantai 2 Pasar Sambas digugat kepemilikannya pada 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas itu merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik Nomor 9. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Polda Sumut Ikut Back Up Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang

Editor prosumut.com

Terkait Lelang Jabatan 3 Kadis Pemko Medan, Dua Nama Mencuat

Ridwan Syamsuri

Kasatres Narkoba Langkat dan Kapolsek Stabat Disertijabkan

admin2@prosumut

Polisi Limpahkan BB dan Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Gas

Editor prosumut.com

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, 24 Pekerja Tak Terdaftar BPJS

Ridwan Syamsuri

TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara