Prosumut
Kesehatan

Wabah Covid-19, UINSU Terapkan e-Learning Mulai Besok

PROSUMUT – Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) memutuskan menerapkan sistem kuliah online atau e-learning mulai besok, 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8.06/Un.11.R/B.I.3.c/KS.02/03/2020 tentang kebijakan akademik dan non-akademik terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan UINSU, Medan.

“Iya benar sudah dikeluarkan surat edaran oleh Rektor UINSU Medan yang menetapkan kegiatan akademik sejak tanggal 18 s/d 31 Maret 2020 sistem belajar mengajar menggunakan sistem e-learning dan digitalisasi,” ujar Kasubbag Humas dan Informasi UINSU Yunni Salma, Selasa 17 Maret 2020.

BACA JUGA:  RS Adam Malik Jadi Pelopor Teknologi IVL untuk Pasien Jantung Koroner di Sumut

Disebutkan Yunni, berdasarkan surat edaran tersebut perkuliahan e-learning dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di fakultas/pascasarjana.

Kegiatan akademik di luar perkuliahan seperti praktikum seminar proposal, sidang komprehensif, sidang munaqasyah, sidang tesis, sidang promosi, Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Belajar Lapangan (PBL), Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) atau lainnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang.

“Selain itu, seluruh pelayanan akademik dilakukan secara digital berbasis paperless office (PLO),” sebutnya.

Kata Yunni, kebijakan tersebut berlaku juga untuk kegiatan non akademik. Seluruh kegiatan mahasiswa, organisasi mahasiswa intra dan ekstra kurikuler yang dilaksanakan di dalam kampus agar ditunda (dijadwal kembali) sampai terbitnya ketentuan yang membolehkannya.

BACA JUGA:  Dinkes Medan Siapkan Penyesuaian Insentif Bagi Dokter Spesialis RSUD Pirngadi

Kemudian, mahasantri yang berada di Ma’had tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun di dalam Ma’had. Mahasantri diminta untuk meninggalkan Ma’had dan mengikuti kegiatan belajar seperti mahasiswa UINSU Medan pada umumnya.

“Untuk ASN UINSU tetap hadir dan masuk ke kantor dan melaksanakan tugas seperti biasanya. Dalam hal terdapat kebijakan lockdown baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ataupun daerah akan diperlakukan prosedur penanganan yang berlaku,” jelasnya.

Berkenaan dengan ASN yang melakukan tugas di rumah pada jam kerja, sambung Yunni, harus dengan Surat Tugas Pimpinan dan akan diatur selanjutnya.

BACA JUGA:  Dinkes Medan Siapkan Penyesuaian Insentif Bagi Dokter Spesialis RSUD Pirngadi

“Kegiatan upacara, apel pagi dan senam kesegaran jasmani untuk sementara waktu ditiadakan sampai terbitnya ketentuan baru,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pimpinan UINSU, dosen dan mahasiswa diminta untuk menunda atau membatalkan perjalanan dinas dalam negeri terlebih ke luar negeri. Pimpinan UINSU yang karena alasan tertentu (darurat) melaksanakan perjalanan dinas di dalam negeri harus mendapatkan izin rektor.

“Setiap kegiatan yang melibatkan massa baik di luar ataupun melibatkan civitas UINSU sendiri yang telah terjadwal harus ditunda atau dibatalkan,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

RSUP HAM: Tidak Ada Penderita Hidrocypalus Asal Balige Bernama Gilberth Tampubolon

Editor prosumut.com

Fasilitas Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Batubara Ditingkatkan

Editor Prosumut.com

Gubernur Sumut Kunjungi Bayi Kembar Asal Asahan di RSUP HAM

Editor prosumut.com

Kapolda Jadi Orang Kedua Penerima Vaksin Covid-19 di Sumut

Editor Prosumut.com

Hambat Penyebaran Covid-19, Polsek Medan Timur Bagi Masker

Editor Prosumut.com

Pasar Modal Indonesia dan IA-ITB Sediakan 200.000 Dosis Vaksin Covid-19

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara