PROSUMUT – Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) memutuskan menerapkan sistem kuliah online atau e-learning mulai besok, 18 Maret hingga 31 Maret 2020.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8.06/Un.11.R/B.I.3.c/KS.02/03/
“Iya benar sudah dikeluarkan surat edaran oleh Rektor UINSU Medan yang menetapkan kegiatan akademik sejak tanggal 18 s/d 31 Maret 2020 sistem belajar mengajar menggunakan sistem e-learning dan digitalisasi,” ujar Kasubbag Humas dan Informasi UINSU Yunni Salma, Selasa 17 Maret 2020.
Disebutkan Yunni, berdasarkan surat edaran tersebut perkuliahan e-learning dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di fakultas/pascasarjana.
Kegiatan akademik di luar perkuliahan seperti praktikum seminar proposal, sidang komprehensif, sidang munaqasyah, sidang tesis, sidang promosi, Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Belajar Lapangan (PBL), Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) atau lainnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang.
“Selain itu, seluruh pelayanan akademik dilakukan secara digital berbasis paperless office (PLO),” sebutnya.
Kata Yunni, kebijakan tersebut berlaku juga untuk kegiatan non akademik. Seluruh kegiatan mahasiswa, organisasi mahasiswa intra dan ekstra kurikuler yang dilaksanakan di dalam kampus agar ditunda (dijadwal kembali) sampai terbitnya ketentuan yang membolehkannya.
Kemudian, mahasantri yang berada di Ma’had tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun di dalam Ma’had. Mahasantri diminta untuk meninggalkan Ma’had dan mengikuti kegiatan belajar seperti mahasiswa UINSU Medan pada umumnya.
“Untuk ASN UINSU tetap hadir dan masuk ke kantor dan melaksanakan tugas seperti biasanya. Dalam hal terdapat kebijakan lockdown baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ataupun daerah akan diperlakukan prosedur penanganan yang berlaku,” jelasnya.
Berkenaan dengan ASN yang melakukan tugas di rumah pada jam kerja, sambung Yunni, harus dengan Surat Tugas Pimpinan dan akan diatur selanjutnya.
“Kegiatan upacara, apel pagi dan senam kesegaran jasmani untuk sementara waktu ditiadakan sampai terbitnya ketentuan baru,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pimpinan UINSU, dosen dan mahasiswa diminta untuk menunda atau membatalkan perjalanan dinas dalam negeri terlebih ke luar negeri. Pimpinan UINSU yang karena alasan tertentu (darurat) melaksanakan perjalanan dinas di dalam negeri harus mendapatkan izin rektor.
“Setiap kegiatan yang melibatkan massa baik di luar ataupun melibatkan civitas UINSU sendiri yang telah terjadwal harus ditunda atau dibatalkan,” tandasnya. (*)