PROSUMUT – Ahmad Dhani masih menjalani proses hukum karena dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berkaitan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Pasalnya ayah dari Al, El dan Dul itu terjerat pasal tersebut karena vlog-nya yang menyebut ‘idiot’ para pendukung penista agama.
Dalam sidang yang digelar Kamis (28/3) kemarin hadir saksi dari Kominfo, Teguh Afriyadi. Ia menjelaskan substansi pasal yang menjerat Dhani.
Teguh ditanya soal substansi “seseorang” dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berkaitan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Ketika menanyai Teguh, kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian Megantara sempat menyeret nama putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dalam sidang Ahmad Dhani kali ini.
Ia membandingkan kasus Vlog Kaesang dengan milik kliennya yang dianggapnya kasus yang sama.
Karena sebelumnya Kaesang juga pernah dilaporkan akibat menyebut kata “Ndeso” dalam vlog miliknya.
“Saya pernah mendengar dengan kasus anak Pak Presiden (Kaesang) kalau enggak salah (ujaran) ‘ndeso’ Pasal 27, itu bagaimana?” tanya Aldwin dilansir dari Wowkeren.
Teguh menegaskan jika kasus Kaesang tak sama dengan milik suami mantan suami Maia Estianty itu.
“Waktu itu dari Polres Bekasi. Saya dihadirkan, saya dimintai pendapat apakah ‘ndeso’ apakah delik pidana pasal 310 dan 311? Bahwa dalam hal tindak pidana isinya mencela contoh anjing, asu, bukan 310, 311 tapi 315 KUHP. Dalam pemahaman kami tidak bisa (310, 311 KUHP). Pasal 315, itu, banyak unsur-unsurnya di dalamnya, yang penjaranya 4 bulan,” katanya.
Sebelumnya, Kaesang memang pernah dilaporkan oleh seseorang bernama Muhammad Hidayat Simanjuntak.
Laporan yang diajukan pada 2 Juli 2018 tersebut dinilai mengandung penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu. Kaesang dalam videonya menyebut kata “ndeso” untuk mengkritik soal mengafirkan orang lain.
Selain dinilai membuat video yang memuat penodaan agama, Hidayat juga menilai Kaesang menyebarkan kebencian terhadap golongan tertentu.
Hidayat melaporkan Kaesang dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 UU ITE. Namun, kasus ini tidak sampai tahap aduan dan dihentikan (SP3). (*)