PROSUMUT – Hari pertama usai libur lebaran tahun 2019, sebanyak 90 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan bolos.
“Dari seluruh ASN di Pemko Medan berjumlah 14.540 orang, sebanyak 90 orang tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap, Senin 10 Juni 2019.
Menurut Muslim, jumlah ASN yang tidak hadir pasca libur lebaran tahun ini bila dipersentasekan hanya 0,62 persen. Jumlah ini lebih baik ketimbang lebaran tahun 2018.
“Tahun lalu ada 200 lebih (ASN) yang bolos kerja setelah libur lebaran. Makanya, ada penurunan yang signifikan menjadi 90 orang,” ujarnya.
Disebutkan dia, bagi 90 ASN yang bolos akan diberi sanksi berupa tindakan teguran tertulis dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Sanksi ini berlaku bagi mereka yang tidak pernah mendapatkan sebelumnya.
Namun, apabila mereka sudah pernah mendapat sanksi tersebut maka ditambah sanksinya yakni bisa penurunan pangkat selama satu tahun hingga penundaan gaji berkala.
“Kalau baru kali ini, maka diberi teguran tertulis dan dipotong TPP 5 persen. Jika sudah pernah, maka ditambah 2 persen lagi. Apabila kedua-keduanya sudah pernah juga dialami, maka diberikan sanksi kategori sedang berupa pemotongan TPP 15 persen. Sementara bagi yang sudah sering, maka tidak menutup kemungkinan mendapat sanksi berat yakni tak mendapat TPP sebulan,” tandasnya. (*)