PROSUMUT – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno menyampaikan keinginannya kepada Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kota Medan, terutama dalam soal pengurusan surat keterangan maupun perubahan akta yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan.
Keinginan itu disampaikan Ketua PN Medan ketika beraudiensi dengan Plt Wali Kota di Balai kota Medan, Kamis 21 November 2019.
Dikatakannya, selama ini tidak sedikit warga ketika membutuhkan surat keterangan (suket) maupun perubahan akta di PN Medan mengeluh, sebab proses pengurusannya memakan waktu lama.
Menurut Sutio, kondisi itu terjadi akibat PN Medan setiap harinya cukup banyak menggelar sidang.
Guna mengatisipasinya, Sutio mengatakan, PN Medan akan jemput bola dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan PN Medan bekerjasama dengan pihak kecamatan.
“Kita akan menghadirkan hakim tunggal yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara perdata dan kelengkapan persidangan di kantor kecamatan. Artinya, kita akan menggelar peradilan ringan di kantor kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke PN Medan untuk mengurus suket maupun perubahan akte yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan. Mereka cukup datang ke kantor kecamatan saja,” kata Sutio.
Oleh karenanya Sutio berharap dukungan penuh Plt Wali Kota sehingga pelayanan prima tersebut dapat segera diwujudkan.
“Jika pihak kecamatan setuju, kita akan upayakan seminggu sekali dilakukan persidangan di kantor kecamatan. Tinggal kita sepakati saja, hari apa pelaksanaan sidang dilaksanakan, misalnya Jumat. Hal ini kita lakukan dalam upaya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Dalam pertemuan dengan Plt Wali Kota didampingi Asisten Pemerintahan Musadad Nasution, Kepala Kesbanglinmas Sulaiman Harahap, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution dan Kabag Agama Adlan, Sutio.
Akhyar juga berharap dukungan Plt Wali Kota agar menginstruksikan para lurah dalam membantu tugas pengadilan untuk menyampaikan surat pemanggilan kepada masyarakat yang akan bersidang.
Dikatakan Sutio, selama ini pihak PN Medan kesulitan untuk menyampaikan langsung surat panggilan bersidang kepada masyarakat karena kurang jelasnya alamat.
Dengan bantuan aparat kelurahan, petugas dari PN Medan menjadi mudah mendapatkan alamat dalam memberikan surat panggilan untuk sidang kepada pihak kelurahan dan menyampaikannya kepada masyarakat yang bersangkutan melalui bantuan kepala lingkungan.
“Di samping itu kita juga siap membantu Pemko Medan yang ingin memberikan.bimbingan hukum kepada masyarakat dengan menjadi nara sumber,” ungkapnya.
Apresiasi dan dukungan langsung disampaikan Plt Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi, sebab tujuan Ketua PN Medan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Oleh karenanya Akhyar langsung meminta Kabag Tapem segera berkoordinasi dengan seluruh camat guna merealisasikan pelayanan prima tersebut.
“Keinginan Ketua PN Medan sangat baik dan harus kita dukung. Segera berkoordinasi dengan seluruh camat, sehingga pelayanan prima itu secepatnya diwujudkan. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi antri di PN Medan ketika mengurus surat keterangan maupun perubahan akta yang harus disertai putusan dari pengadilan,” kata Akhyar.
Menyikapi bantuan pihak kelurahan untuk membantu petugas PN Medan menyampaikan surat panggilan sidang kepada warga, Akhyar pun mendukungnya agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar.
Untuk itu Akhyar kembali minta kepada Kabag Tapem segera menyampaikannya kepada seluruh kecamatan.
“Kita siap mendukungnya, atas nama Pemko Medan, kita mengucapkan terima kasih atas tawaran pelayanan prima yang disampaikan Ketua PN Medan. Semoga dengan langkah ini, masyarakat merasa terbantu. Kita pun mengucapkan terima kasih atas kesediaan PN Medan menjadi narasumber ketika Pemko Medan melakukan pembinaan dan bimbingan hukum kepada masyarakat,” paparnya. (*)