Prosumut
Kriminal

Ungkap Sindikat 10 Kg Sabu, Polda Sumut Tembak Mati Satu Tersangka

PROSUMUT – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 10 kilogram (kg) sabu-sabu.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil ditangkap. Namun, satu di antaranya terpaksa ditembak mati karena melarikan diri.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat di mana pada Rabu 18 Desember 2019 sekira pukul 08.00 WIB ada satu orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah.

Petugas Unit 2 Subdit  I Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 10.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap Iliyas Ishak Lubis (IIL).

“Dari tersangka IIL, dapat disita barang bukti berupa 1 tas ransel berisikan sabu seberat kurang lebih 5 kg yang dibungkus dengan bungkusan teh China merk Guanyinwang,” ungkap Martuani didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, Selasa 24 Desember 2019.

Selanjutnya, sambung Martuani, polisi melakukan pengembangan kasus. Dari hasil keterangan dan analisis kasus tersangka IIL diperoleh informasi terdapat 1 orang laki-laki menguasai sabu di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.

Kemudian, petugas Unit 1 Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.

“Pada Sabtu (21 Desember 2019) sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Ibnu Fajar (IF) di Jalan Kapten Sumarsono No. 42, Kecamatan Helvetia Timur, di rumahnya. Dari tersangka IF, disita barang bukti 1 tas rangsel berisikan sabu seberat kurang lebih 5 kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang dan merk Qing Shan,” terang Martuani.

Berdasarkan hasil keterangan dan analisis kasus tersangka IF, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Suhaimi (S) yang berada di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Lantas, pada Minggu (22 Desember 2019) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Lubuk Pakam, personel Unit 1 Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap tersangka S.

Sebab yang bersangkutan yang merupakan pengendali peredaran gelap sabu dari tersangka IIL dan IF.

“Sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap S, ternyata mencoba melarikan diri. Lalu diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali, tetapi tidak dihiraukan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap S,” beber Martuani.

S kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Akan tetapi, pada saat diperjalanan menuju rumah sakit tersebut S meninggal dunia.

“Terhadap kedua tersangka yang masih hidup dikenakan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” sebut Martuani.

Ia menambahkan, dari 10 kg sabu yang berhasil disita maka dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. (*)

Konten Terkait

Polres Langkat Musnahkan 99 Kg Narkotika

Editor prosumut.com

Bajing Loncat di Brayan Dibekuk Saat Beraksi

Editor Prosumut.com

Kapolda Perintahkan Tangkap Pembacok Personel Polres Belawan

admin2@prosumut

Artis FTV Diduga Gunakan Surat Palsu

admin2@prosumut

Jasad Pelaku Bom Dikebumikan Malam Hari

Editor prosumut.com

Viral Video Diduga Aksi Perampokan di Perumahan Istana Katamso

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara