Prosumut
Pemerintahan

UMK Langkat Rp2,7 Juta

PROSUMUT – Dewan pengupahan Kabupaten Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020, untuk wilayah Kabupaten Langkat.

Disampaikan Asisten I Pemerintahan Abdul Karim mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, saat memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat, Senin 16 Maret 2020.

Ketetapannya, terang Karim, ditindaklanjuti melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang kemudian disampaikan kepada badan usaha atau perusahaan, untuk melaksanakan dan menerapkan UMK dan UMSK tahun 2020 bagi pekerja atau buruh.

“Diseluruh wilayah Kabupaten Langkat, ” ungkapnya.

Nilainya, papar Karim, untuk UMK Rp2.711.000 perbulan. Sedangkan untuk UMSK terdiri dari 2 sektor, yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp2.752.000 perbulan. Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp2.765.000 perbulan.

Berkaitan dengan hal itu, sebut Karim, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provsu untuk mengawasi dan memonitor serta memastikan bahwa UMK dan UMSK telah dilaksanakan disetiap perusahaan di Langkat.

Sembari mengintegrasikan, bahwa kondusifitas antara pekerja, pengusaha dan masyarakat perlu terus dipupuk dan ditingkatkan, khususnya di Kabupaten Langkat. (*)

Konten Terkait

Warga Jalan Gelas Tagih Janji, Komisi D Gelar RDP Pembangunan Apartemen De Glass Residence

Ridwan Syamsuri

Ketua DPRD Sumut Disomasi, Pengesahan P-APBD Tak Kourum

valdesz

Bupati Soekirman Berjuang hingga ke Talaud

Ridwan Syamsuri

Ketua Tim Gugus Tugas Gelar Rapat Penanganan Covid-19 di Asahan

admin2@prosumut

Gemapanitra Kota Medan Diharap Lahirkan SDM Kreatif & Berkarakter

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat-Baznas Godok Zakat ASN

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara