Prosumut
Berita

UKPBJ Samosir Kembali Berulah, Bikin Syarat Tak Objektif di Tender Proyek

PROSUMUT – Meskipun kasus dugaan persekongkolan lelang proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir masih ditangani pihak berwenang, tapi kejadian serupa kembali terulang.

UKPBJ Samosir kembali berulah, sehingga Goldfried Harianja sebagai pimpinan akan dilaporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait proses lelang pengadaan barang jasa di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2022.

Ketua Gabungan Kontraktor Air Indonesia (GABKAINDO) Kabupaten Samosir Ariston Laures Naibaho kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) di Pangururan mengatakan, UKPBJ sengaja menambahkan persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif pada pelaksanaan tender.

“Pada pengumuman pasca kualifikasi tangggal 25 Februari 2022, UKPBJ dengan sengaja menambahkan persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif,” ujarnya.

Ia menegaskan, persyaratan tambahan yang diskriminatif dan tidak objektif itu berupa perhitungan kebutuhan tenaga kerja dan perhitungan kebutuhan bahan/material serta persyaratan kemampuan untuk menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yakni penyediaan peralatan AMP dan stone cruisher dengan kapasitas 60 ton/jam.

“Ini tidak logika. Bagaimana mungkin pengusaha kecil di daerah mampu memiliki atau menyewa AMP dan stone cruisher,” kata dia.

Ariston menambahkan, hanya untuk biaya instalasi AMP dan stone cruisher saja pagu anggaran yang ditawarnya tidak mencukupi,” katanya.

Ia menyampaikan, bahwa pemilik AMP tidak ada di Kabupaten Samosir.

“Kalau sudah memiliki AMP dan stone cruisher sudah bukan usaha kecil, persyaratan ini diskriminatif dan tidak objektif,” ujarnya lagi.

Persyaratan AMP dan stone crusher, menurutnya, sudah diisyaratkan pada tahun 2021 lalu.

“Faktanya para pemenang lelang tidak pernah menyediakan peralatan AMP dan stone crusher di lapangan,” imbuhnya.

Dengan tegas dikatakan, bahwa Pokja UKPBJ Samosir mengulangi “kesuksesannya” mendiskriminasi para usaha kecil.

“Terbukti pada tahun 2021, penandatanganan kontrak 82 persen adalah akta peralihan atau wakil direktur alias pinjam perusahaan,” kata Ariston.

Dia menambahkan, bahwa tindakan UKPBJ itu jelas jelas membunuh para pengusaha lokal dan usaha kecil di Samosir.

Ia berharap, agar UKPBJ Kabupaten Samosir melakukan lelang sesuai dengan aturan dan dokumen lelang.

“Seharusnya sesuai aturan, kemudian melakukan lelang ulang atas paket pekerjaan yang sudah ditetapkan pemenangnya,” tandas dia.

Kepala UKPBJ Samosir Goldfried Harianja ketika dihubungi wartawan terkait persyaratan diskriminatif yang ditetapkan, sampai berita ini dirilis belum memberikan keterangan.

Untuk diketahui, kasus dugaan persekongkolan tender oleh UKPBJ Samosir tahun lalu masih sedang menjalani proses hukum.

Sebelumnya kasus ini ditangani pihak Tipikor Polres Samosir, tapi kemudian diambil-alih oleh Mapolda Sumut. (*)

Editor: Val Vasco Venedict

Konten Terkait

Natal Bersama PDI Perjuangan Sumut, Panitia Matangkan Persiapan

Editor prosumut.com

Halal Bi Halal PDI Perjuangan Sumut, Rapidin: Ini Momentum Menangkan Hati Rakyat

Editor prosumut.com

Penting! Perhatikan 4 Hal Ini Ketika Berkendara di Jalan Tol

Editor prosumut.com

Silaturrahim ke Al Jam’iyatul Washliyah, Rapidin Simbolon & Dedi Iskandar Bicara Sumut ke Depan

Editor prosumut.com

Projo Siap Dukung Prabowo untuk Capres 2024

Editor prosumut.com

Vaksin Bukan Solusi Total, Disiplin 3M Tetap Utama

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara