PROSUMUT – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Asahan ditangkap Polres Asahan. Pasalnya, oknum ASN tersebut menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Pelaku adalah Wahyu Adi (38), yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS)/ASN di bagian Radiologi Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Tersangka diamankan di salah satu warung kopi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kisaran, Senin (4 November 2019),” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu kepada wartawan dalam keterangan persnya, Rabu 6 November 2019.
Dijelaskan Faisal, Wahyu ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan membuat status di akun facebook-nya.
“Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang ‘telanjang’, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya”
Begitu isi status tersangka, beber Faisal sembari menuturkan, tulisan tersebut dibagikan pada akun medsos tersangka pada tanggal 15 Oktober 2019.
Menurut Faisal, kegiatan nonton bareng di rumah Bupati Asahan yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2019, bukan seperti yang dituduhkan.
“Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019,” bebernya.
Menurut dia, postingan tersangka menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan.
“Terlepas dari tersangka yang masih mengelak, kita sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kita juga sudah meminta keterangan dari ahli bahasa,” cetus mantan Kasat Intelkam Polrestabes Medan ini.
Faisal menyebutkan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 3 lembar hasil screen shoot postingan akun facebook atas nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut sim card milik tersangka.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Undang Undang No 19/2016 subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas Undang Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” tukasnya. (*)