PROSUMUT – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menutup operasional tujuh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumatera Utara (Sumut) melalui Lembaga Layanan Dikti (LLDikti) Sumut.
Penutupan itu, dilakukan karena pihak PTS dianggap tidak ingin memperbaiki kwalitas secara kelembagaan pendidikan meski telah mendapat peringatan.
“Penutupan itu kita lakukan karena tidak ada sama sekali upaya ketujuh PTS tersebut untuk memperbaiki diri. Padahal sebelumnya telah diperingati,” kata Kepala LLDikti Sumut, Prof Dian Armanto, Rabu 13 Februari 2019.
Ketujuh PTS yang ditutup, yakni Politeknik Tugu 45 Tebingtinggi, Akbid Eunice Rajawali Binjai, Politeknik Profesional Mandiri, Politeknik Trijaya Krama, Akubank Swadaya Medan, Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia, lalu Akademi Manajemen Ilmu Komputer Medan.
Alasannya, sebut Dian, ada beberapa PTS bermasalah, yakni perguruan tingginya tidak aktif.
Hal itu dilihat dari tidak adanya proses tridharma perguruan tinggi, tidak memiliki mahasiswa/dosen dan tidak memiliki gedung atau lahan. Kemudian adanya keinginan pemilik/yayasan yang disertai dengan pembuatan surat pernyataan.
Selain itu, alasan lain ditutupnya PTS itu karena melakukan pelanggaran berat dilihat dari perguruan tinggi/prodi itu tidak terakreditasi tetapi mengeluarkan gelar akademik dan memberikan ijazah pada orang yang tak berhak.
“Penyebab lainnya juga karena perguruan tinggi itu tidak mengajukan akreditasi ulang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perudang-undangan dan menyelenggarakan pendidikan jarak jauh tanpa izin menteri,” sebut Dian.
Tak hanya itu, Dian juga menyebut, terjadi konflik/sengketa baik antara pengurus yayasan atau pemangku kepentingan internal PTS, sehingga penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi terganggu.
Dian mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan masih ada lagi PTS yang bermasalah dan terancam mendapat sanksi serupa. Sebab dalam waktu dekat, Kemenristekdikti akan mendatangkan tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) untuk memeriksa belasan perguruan tinggi lain.
Selanjutnya Dian mengatakan, pada 2019 Kemenristekdikti akan melakukan perbaikan mutu secara besar, sebab LLDikti Sumut sudah menjadi lembaga pemetaan mutu.
Tuturnya lagi, ada beberapa tugas LLDikti yakni memfasilitasi pemetaan mutu, peningkatan mutu penyelenggaraan, memfasilitasi mutu pengelolaan dan memfasilitasi kesiapan.
Kemudian melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitas peningkatan mutu serta melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang mutu dan melaksanakan administrasi LLDikti.
“Kita berharap kepada PTS yang mendapat pembinaan dari tim EKA nantinya untuk segera memperbaiki diri sesuai permintaan Kemenristekdikti,” katanya.
Dian Armanto mengingatkan, yayasan yang PTS-nya dinyatakan tutup tetapi masih keberatan dengan hal tersebut dipersilahkan untuk mengajukan keberatan dan meminta tim EKA hadir dan menilai kembali keberadaan PTS itu.
“Yayasan itu juga bisa mengajukan usul pendirian PTS baru dengan nama baru. Jika sudah lengkap orangnya dan dosennya juga cukup, sarana prasarana tersedia, sekarang sudah tidak sulit mengajukan pendirian dan penutupan PTS baru,” ujarnya.
Menurutnya dengan aturan dan prosedur yang dilaksanakan sekarang, diperkirakan dalam 15 hari sudah ada kepastian berhasil tidaknya usulan pendirian tersebut. (*)