PROSUMUT – Akibat menunggak iuran BPJamsostek, 8 perusahaan di Medan dikenakan sanksi administrasi.
“Beberapa waktu lalu kita ada memberikan sanksi administrasi kepada 8 perusahaan di Medan karena tidak patuh membayar iuran,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar ketika diwawancarai di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu 19 Februari 2020.
Kata Harianto, setelah diberikan sanksi ternyata 2 perusahaan menjadi patuh dan membayar iuran.
“Sanksi yang diberikan berupa tidak diberikan pelayanan oleh kabupaten/kota. Untuk pemberian sanksi tetap dilakukan oleh pemberi izin dalam hal ini walikota Medan,” ucapnya.
Menurut dia, sebagai pemerintah daerah pihaknya sudah menyurati walikota supaya diberlakukan sanksi administrasi agar mereka mau membayar iuran pada BPJamsostek.
“Artinya, pihaknya dalam hal ini tidak bisa langsung mencabut izinnya karena yang memberikan izin adalah walikota/bupati,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Umardin Lubis menyatakan, perusahaan yang menunggak iuran umumnya perusahaan bergerak di sektor UKM.
“Mereka yang menunggak rata-rata UKM, karena kelalaian menunggu surat tagihan,” ungkapnya.
Umardin menambahkan, sistem di BPJamsostek dikenal iuran tepat waktu dan tepat bulan. Paling lambat pembayaran iuran setiap tanggal 15.
“Hampir 80 persen peserta perusahaan membayar iuran tepat waktu. Sedangkan tepat bulan baru 40 persen,” pungkasnya. (*)