PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar menuntut Fenny Emilia (28) dengan pidana 3 tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 15 Mei 2019. Dia dinyatakan bersalah, lantaran memiliki sabu seberat 1,34 gram.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai, Erintuah Damanik, seraya menunda sidang hingga pekan depan.
Entah apa yang ada dibenak Fenny Emilia (28) warga Jalan Mawar Raya Blok 12 Helvetia Medan ini. Pasalnya, ia rela menukarkan tubuhnya dengan sabu seberat 1,34 gram, kepada teman prianya hingga akhirnya ditangkap polisi.
Hal itu terungkap setelah hakim Erintuah, menanyakan dari mana barang haram tersebut ia peroleh.
“Dari Firman pak hakim,” jawabnya.
“Kau beli apa dikasi?,” tanya Erintuah kembali.
“Dikasi pak hakim,” ucapnya.
Erintuah lantas heran, pasalnya dengan sabu seberat 1,34 gram tidak mungkin diberi secara gratis.
“Gak mungkin gratis, pasti ada kau kasi sama pacarmu itu. Apa kepuasan kau kasi sama dia?,” kata Erintuah.
Mendengar pertanyaan seperti itu, terdakwa yang bekerja di SPG susu ini hanya tersenyum lebar, sambil malu-malu dihadapan majelis hakim.
Erintuah pun seolah-olah sudah mengetahui jawaban terdakwa.
“Oooo…sudah rusak juga manusia ni ya,” ucap Erintuah sambil geleng-geleng kepala.
Saat kembali ditanya, terdakwa mengaku sabu itu akan digunakannya sendiri.
“Sisanya rencana mau dikasi-kasi aja pak hakim,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan JPU Marthias Iskandar, disebutkan pada tanggal 19 November 2018, Fenny Emilia mendapatkan sabu 1,34 gram dari Firman (DPO).
Terdakwa ditangkap petugas di Indomaret Jalan Bahagian By Pass Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.(*)