PROSUMUT – Bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Gedung Keuangan Negara, Rabu 20 Maret 2019, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut resmi menerbitkan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yakni Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT Indah Prima. Toko Bebas Bea ini akan didirikan di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Oza Olavia, mengatakan bahwa dengan adanya Toko Bebas Bea diharapkan mampu memberikan mandat di sektor perekonomian.
“Kami berharap Toko Bebas Bea ini dapat menjadi salah satu pintu untuk memasarkan produk-produk IKM/UKM di wilayah Sumut dan sekitarnya, misalnya kopi dan produk-produk kerajinan,” ujar Oza Olavia, dalam siaran pers yang diterima PROSUMUT, Rabu 27 Maret 2019.
PT Indah Prima sebagai pemilik TBB bernama “Prima Duty Free” berlokasi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumut.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, beserta pegawai unit Pelayanan Pabean dan Cukai juga hadir pada acara peresmian tersebut. “Prima Duty Free” akan dilayani dan diawasi seluruh kegiatannya oleh Bea Cukai Kualanamu setelah mulai beroperasi nanti.
Sejak tahun lalu, mulai dari tahap perencanaan pendirian hingga sekarang pihak Bea Cukai Kualanamu mendukung penuh pendirian toko bebas bea ini.
Direktur PT Indah Prima, Ramona Wirawan, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai Sumut atas proses pemberian izin yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit setelah pemaparan proses bisnis selesai. (*)