Prosumut
Kriminal

Tipu Keluarga Polisi, Kombes Gadungan Dituntut 3,7 Tahun

PROSUMUT – Indra Napitupulu, warga Jl. Bunga Mawar, Medan Selayang, Medan, dituntut jaksa dengan hukuman 3 tahun dan 8 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap keluarga Polisi.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Indra Napitupulu dengan pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara,” tandas jaksa Abdul Hakim Harahap, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 29 Oktober 2019.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa melakukan penipuan terhadap pasangan suami istri, Charles Ambarita dan Tongo Hutajulu, dengan modus mampu mengurus anak korban, Syahputra Ambarita, menjadi perwira polisi.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” pungkas jaksa.

Jaksa menguraikan, dalam memuluskan aksinya, terdakwa mengaku-ngaku sebagai Polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

“Di hadapan keluarga korban, terdakwa meyakinkan bahwa, anak korban bisa diurusnya menjadi polisi dengan pangkat Ipda setelah menyelesaikan di akademi,” ungkap jaksa.

Namun ternyata, terdakwa jsutru menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp757 juta. Atas tuntutan jaksa, terdakwa akan menyusun nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan pada sidang pekan mendatang.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Sebelumnya dalam berkas dakwaan disebutkan, orangtua korban telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa Indra Napitupulu.

Bahkan, menantu Tongo yakni Andi Dedi Sihombing yang juga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Samosir sempat bertemu dengan terdakwa sehingga korban tidak ada kecurigaan.

Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu namanya yang berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Jakarta.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Dalam pertemuan di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) pada tahun 2017 lalu itu, Tongo dan suaminya meminta kepada terdakwa agar anak mereka, Syahputra Ambarita mendaftar menjadi Bintara Polri.

Terdakwa lalu menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp400 juta.

Tidak sampai di situ, terdakwa juga terus meminta uang kepada keluarga korban untuk keperluan biaya vitamin, penginapan hotel dan biaya lainnya.

Setelah ditotal, ternyata uang yang diserahkan ke terdakwa sudah mencapai Rp757 juta. (*)

Konten Terkait

Dor! Residivis Curanmor Tersungkur

Ridwan Syamsuri

Pemuda Ini Panik Lihat Polisi, Lalu Buang Bungkusan Isi Sabu

Editor prosumut.com

Dicumbu Pengguna Sabu, Siswi SMA Teriak

Ridwan Syamsuri

Polisi Buron Satu Pelaku Penikaman Supir Angkot

Editor prosumut.com

Pelaku Pungli di Tebingtinggi Diringkus, Videonya Viral di Medsos

admin2@prosumut

Brimob Polda Sumut Tangkap Pencuri Handphone Istri Mantan Gubernur

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara