PROSUMUT – Tim tangkap buron (tabur) Kejari yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap Muhammad Syahdani (31) warga Simpang Kuala Madu Desa Karangrejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
“Terpidana tersebut ditangkap di Jalan MT Haryono Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai pada pukul 10.00 WIB pagi tadi,” jelas Kajari Binjai Andri Ridwan melalui Kasi Intel Iwan Roy, Senin 19 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, buronan tersebut tersandung kasus perampasan yang dijerat dengan Pasal 365 Subsider 363 Jo 404 KUHPidana. Menurutnya, eksekusi yang dilakukan Tim Tabur Kejari Binjai karena terpidana itu telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penangkapan terhadap terpidana tersebut setelah tim melakukan pemantauan dalam sebulan terakhir terkait keberadaan terpidana yang melakukan pelarian. Kasasi daripada terpidana itu ditolak oleh Mahkamah Agung yang akhirnya putusan pidananya kurungan penjara satu tahun,” ujarnya.
Pemantauan selama sebulan belakangan membuahkan hasil. Bahkan, Tim Tabur Kejari Binjai juga mendapat informasi pendukung pada empat hari sebelum penangkapan.
Tak mau buruannya lepas, Tim Tabur kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. “Terpidana tersebut ditangkap di tempat kerabatnya yang menjadi tempat persembunyiannya selama ini,” ujarnya.
Kini, terpidana tersebut sudah dijebloskan ke Lapas Binjai. Sebelumnya, empat terpidana lainnya juga sudah dieksekusi Kejari Binjai.
Yakni, Sihar Parulian Nainggolan, Efransius Tarigan, Muhammad Faisal Damanik dan Robert Sembiring. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :