PROSUMUT – Kurang dari sehari, Team Elang Sakti dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi kembali berhasil mengungkap kasus pencurian. Kini, dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK kepada wartawan, Rabu 24 Maret 2021 siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian berinisial MSH (26) Honor Dinas Kebersihan warga Jalan kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Padang Hulu dan ARJ (29) warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku yang melakukan pencurian berupa 2 unit HP Android di Jalan Pulau Belitung, Lingkungan V, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, tepatnya di kediaman korban Bambang Widodo ini dikatakan Kapolres ditangkap Team Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi dalam waktu kurang dari sehari usai kejadian.
“Bersama Team Jatanras Elang Sakti kita telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian, yakni MSH dan ARJ pada hari Selasa 23 Maret 2021 kemarin,” terang Kapolres AKBP Agus Sugiyarso.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso turut mengungkapkan jika kasus ini dapat segera terungkap berkat gerak cepat dan kesigapan Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi dalam menjalankan tugas mengamankan tindak pidana yang terjadi dimasyarakat.
“Setelah adanya laporan kejadian, Team Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku MSH dirumahnya berikut barang bukti 1 unit HP Vivo Y12. Kemudian team melakukan pengembangan dan menangkap pelaku ARJ yang sedang istirahat dirumahnya bersama barang bukti 1 unit HP Vivo Y81. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi,” jelas Kapolres. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :