PROSUMUT – Tiga sindikat pencurian mobil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Dari ketiga pelaku, satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas pada betisnya oleh polisi karena memberikan perlawanan saat ditangkap.
Tersangka yang diketahui bernama Oma Sumantri (39) warga Jalan Tanjung Anom, Pancur Batu, Deli Serdang, kemudian diboyong ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan.
Sedangkan dua rekannya yakni Dian Pratama (32) warga Jalan Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang, dan Agus Hermansyah (38) warga Jalan T Amir Hamzah, Langkat.
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa kunci T, satu unit mobil Toyota BK 1171 EG dan uang tunai.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir mengatakan, para tersangka berhasil diringkus berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya dari laporan korbannya atas nama Budi Bhakti (59) warga Jalan Starban Gang Murni, Medan Polonia yang kehilangan mobil L300 pick up BK warna hitam BK 8586 CU.
“Awal kejadian ketika korban datang ke rumah saudaranya untuk bersilaturahmi di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal dengan mengendarai mobil pickup L300 warna hitam BK 8586 CU, pada Sabtu siang, 8 Juni 2019 lalu. Mobil korban lalu diparkirkan di lahan kosong samping salon yang jaraknya tidak jauh dari rumah keluarganya sekitar 10 meter,” ungkap Yasir, Selasa 9 Juli 2019.
Setelah berkunjung dan waktu sudah sore, korban hendak pulang ke rumahnya sekira pukul 15.30 WIB. Korban kemudian menuju parkiran.
“Korban terkejut ternyata mobilnya sudah hilang. Korban sempat menanyakan kepada warga sekitar area tempat mobilnya parkir, akan tetapi tak satu pun mengetahui. Lantaran tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Sunggal (Nomor: LP/962/K/VI/2019/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 10 Juni 2019),” sebutnya.
Setelah menerima laporan dari korban, kata Yasir, pihaknya langsung turunkan anggota untuk menyelidiki kasus tersebut. Dari penyelidikan, diketahui pelakunya dan dilakukan pengejaran hingga berhasil meringkus tersangka ketiga tersangka secara terpisah.
“Tersangka Oma Sumantri berusaha melawan saat diamankan petugas, sehingga kita terpaksa menembak kakinya,” beber dia.
Ia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan lagi kasus ini. Sementara ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seberat-beratnya 7 tahun. (*)