PROSUMUT – Tiga kurir narkoba yang membawa 2 kilogram (Kg) sabu dari Batam hanya terpaku saat ditangkap personel Dit Narkoba Polda Sumut. Kini ketiganya pun harus menjalani sidang kasus tersebut di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 19 September 2019.
Ketiga terdakwa itu masing-masing, Mariadi alias Ateng, Yusranda alias Saleh, dan Indra Bayu (berkas terpisah). Ketiganya ditangkap saat proses transaksi persis di samping Pool Bus ALS Jalan Sisingamangaraja Medan, pada 12 April 2019 lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rotua Tarigan dalam dakwaannya menyebutkan, pada Selasa 9 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB, Yusranda yang sedang berada di rumahnya, Desa Gampong Asan Dusun Cot Geuleumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, dihubungi Emak (belum tertangkap).
Saat itu, Emak menyuruh Yusranda untuk mengajak Amriadi agar menjemput sabu ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Atas perintah Emak, Yusranda menghubungi dan mengajak Mariadi untuk turut serta berangkat bersama-sama menuju Batam menjemput sabu.
Barang haram itu rencananya akan diserahkan oleh orang yang telah menunggu di Medan. Lalu, Mariadi terlebih dahulu membeli tiket pesawat Lion Air tujuan dari Medan menuju Batam.
Lantas pada Rabu, 10 April 2019 sekira pukul 05.00 WIB, Yusranda berangkat dari Aceh Utara dengan menumpang bus menuju ke Bandara Kuala Namu dan tiba di lokasi pukul 13.30 WIB.
Kemudian, Yusranda bertemu dengan Mariadi di Bandara Kualanamu dan selanjutnya terbang menumpang pesawat Lion Air menuju Kota Batam.
Setiba di Batam sekira pukul 17.30 WIB, Yusranda dan Mariadi langsung menuju ke Hotel Standard di Komplek Kwarta Karsa Blok N Lubukraja Kota Batam dan menyewa sebuah kamar.
Beberapa saat kemudian, Emak mengirimkan nomor Hp orang yang akan menyerahkan sabu, kemudian Yusranda pun menghubunginya dan melakukan komunikasi dengan Akub (belum tertangkap).
Saat itu Akub menyuruh Yusranda keluar dari kamar hotel menjemput sabu, sedangkan Mariadi menunggu di kamar hotel.
“Saat itu Akub menyerahkan bungkusan plastik berisikan 2 kg sabu kepada saksi Yusranda dan Akub langsung pergi, kemudian Yusranda membawa sabu itu ke kamar hotel,” beber JPU.
Selanjutnya pada Kamis, 11 April 2019 sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pun berangkat naik kapal laut menuju Pekanbaru Riau, dan menyambung naik bus ALS ke Kota Medan.
Setibanya di Medan pada, Jumat, 12 April 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Emak mengirimkan nomor Hp orang yang akan menjemput sabu itu di Pool Bus ALS.
Kemudian, Mariadi menghubungi nomor Indra Bayu dan menanyakan keberadaannya dan menyebut telah menunggu di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Tepatnya di sebuah warung yang terdapat di samping terminal bus Antar Lintas Sumatera (ALS) tersebut.
“Setelah berjumpa di Samping warung itu dan saat menyerahkan sabu tersebut, tiba-tiba beberapa orang personel Polda Sumut langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg,” jelas JPU.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)