PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulangkali mengingatkan agar pejabat pemerintah menolak hadiah atau gratifikasi selama Lebaran.
KPK juga mengimbau pihak terkait melaporkan jika ada pihak yang memberi dan menerima gratifikasi tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menerima 94 laporan gratifikasi selama Lebaran 2019. Hadiah yang diberikan juga macam-macam seperti uang dalam bentuk THR, parsel hingga puluhan ton gula.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tujuh dari puluhan laporan yang diterima KPK merupakan laporan penolakan gratifikasi.
Salah satunya, pemerintah daerah Lampung yang menolak dan mengembalikan puluhan ton gula kepada si pemberi.
Sedangkan, enam laporan penolakan lainnya yakni pemberian parcel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak.
Lalu, pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR.
“Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan,” katanya.
Ia melanjutkan saat ini 87 laporan penerimaan gratifikasi yang tengah diproses KPK.
Gratifikasi yang dilaporkan berupa makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.
“Totalnya mencapai Rp 66.124.983,” lanjutnya.
Seluruh laporan gratifikasi tersebut, kata dia, akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi. (*)