Prosumut
Kriminal

Tewaskan Korbannya, Begal Sadis Jalani Sidang Perdana

PROSUMUT – Toma Ramadan Manalu (43) warga Jln Bunga Cempaka XI No. 7 LK III, Kel PB Selayang II, Kec Medan Selayang, pelaku begal sepeda motor yang menewaskan korbannya Loei Wie Loen menjalani sidang perdana di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 14 Agustus 2019.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menyebutkan, kejadian itu bermula pada Rabu 18 Juli 2018 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa Toma bersama rekannya Muhammad Arif (berkas perkara terpisah) sedang berada di Diskotik New Zone Jln Wajir Medan.

Kemudian Muhammad Arif mengatakan, “Kok seram kali muka kau Dan, mau duit, yok cari duit” katanya dan diamini Toma.

“Selanjutnya mereka pergi naik sepeda motor Honda Beat dan melintasi Jln Raden Saleh Medan. Saat itu terdakwa dan Muhammad Arif melihat korban Loei Wie Loen mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam BK 2909 KM,” ucap jaksa di hapadan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, korban yang sadar diikuti pelaku begal lalu semakin melajukan sepeda motornya. Saat di Jln MT Haryono, Kec Medan Timur, Muhammad Arif langsung menabrak dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Lalu terdakwa dan Muhammad Arif menghampiri korban.

Karena korban tidak terbangun dan masyarakat sudah ramai lalu terdakwa dan Muhammad Arif melarikan diri ke Jln Pulau Pinang, Medan kemudian datang saksi Dwi Purwanto (Anggota Polri Polsek Medan Timur) ke lokasi kejadian dan melihat korban sudah tidak sadar serta mengalami luka pada bagian kepala. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Murni Teguh.

“Sesampainya di rumah sakit, saudara korban yang bernama Lui Ing Cu menghubungi HP korban dan diangkat oleh saksi Dwi Purwanto dengan menerangkan bahwa korban di Rumah Sakit Murni Teguh dalam keadaan meninggal dunia. Bahwa peran terdakwa adalah mengambil barang milik korban dan peran Muhammad Arif adalah sebagai joki yang membawa sepeda motor. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil meringkus keduanya,” urai jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Konten Terkait

Indah Khairani Nyaris Tewas Ditikam Temannya, Mobil Dibawa Kabur

Editor prosumut.com

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, ‘Doyok’ Diringkus Petugas

admin2@prosumut

Terkait Kasus Penjualan Bayi, Polisi Tangkap Bidan di Medan

Editor Prosumut.com

Polda Metro Jaya Sita 42 Kg Sabu dari 5 Pria asal Lubukpakam

Editor Prosumut.com

Pelaku Curanmor di Toko Lina Didor Polisi

Editor Prosumut.com

Oknum Polres Diancam 15 Tahun Penjara

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara