Prosumut
Korupsi

Tersangka Korupsi Proyek Taman Rekreasi Madina Dilimpahkan ke Pengadilan

PROSUMUT – Tim Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara melimpahkan tiga berkas tersangka kasus korupsi pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam waktu dekat, ketiganya akan segera diadili.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan pelimpahan berkas ketiga tersangka dilakukan pada pekan lalu.

“Iya benar. Tim dari Penuntut Umum Kejati Sumut telah melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus Taman Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pekan lalu,” sebut Sumanggar, Senin 9 SSeptember 2019.

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni, Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina; beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak Juli 2019 silam.

Sumanggar mengatakan saat ini, pihaknya tengah menunggu proses penentuan jadwal persidangan ketiga tersangka.

Sedangkan ditanya soal perkembangan penyidikan dalam kasus ini, Sumanggar mengaku nantinya itu tergantung pada proses di pengadilan.

“Untuk kelanjutan kasus ini, kita lihat perkembangan dari persidangan,” tukasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketiga tersangka akan mulai diadili pada Senin 16 September 2019 medatang.

Diberitakan sebelumnya, dalam proyek pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina) diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik.

Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender

Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan DInas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina. (*)

Konten Terkait

Kasus Pungli Disdik Batubara, Jaksa Cecar Dua Terdakwa

Editor prosumut.com

PKN dan DPW Alamp Aksi Ingatkan KPK Soal Kasus Eldin

Editor Prosumut.com

THR, Parsel hingga Puluhan Ton Gula, Gratifikasi yang Dilapor ke KPK

Editor prosumut.com

Hari Terakhir KPK Periksa 7 Saksi Pemko Medan

Editor prosumut.com

Divonis Ringan Karena Kasus Pemerasan, Ketua P3TM Tertawa

Ridwan Syamsuri

Kepala Puskemas di Labuhan Batu Jadi Tersangka Penyelewengan Dana JKN dan BOK

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara