Prosumut
Hukum

Tersangka Bentrok di DPRD Sumut 40 Orang, Mantan Aktivis Berang

PROSUMUT – Polda Sumut menetapkan 40 orang sebagai tersangka terkait bentrok dalam aksi demo di gedung DPRD Sumut pada Selasa lalu, 24 September 2019.

“Dari 55 orang yang diamankan ditambah 1 orang (terduga teroris), 40 ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar mereka merupakan mahasiswa dari berbagai pengurangan tinggi di Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Markas Polda Sumut, Kamis 26 September 2019.

Kata dia, terhadap 15 orang lagi yang statusnya sebagai saksi. Mereka telah dipulangkan.

“Sebanyak 15 orang tidak terbukti dan hanya sebagai saksi,” ucapnya.

Tatan mengaku, penetapan 40 orang sebagai tersangka itu dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara. Hasilnya, dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan itu.

“Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama, dan menyerang petugas,” bebernya.

Disebutkan dia, ke-40 orang ini masing-masing perannya berbeda-beda. Oleh sebab itu, pasal yang diterapkan juga berbeda-beda.

“Mereka dikenakan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP,” pungkas Tatan.

Sedangkan di sisi lain, beredarnya kabar pengeroyokan sejumlah oknum polisi kepada seorang mahasiswa baik di pelataran parkir DPRD Sumut, Rumah Sakit dan tempat lainnya mengundang reaksi berang dari masyarakat.

Video kekerasan oknum Polri kepada pedemo beredar luas di media sosial. Karena itu, seorang mantan aktivis di Kota Medan, Andi Yudhistira L. Tobing menyebutkan bahwa itu merupakan perbuatan keji. Peristiwa itu katanya, menunjukkan seolah hukum tidak lagi menjadi panglima.

“Harusnya Negara bisa menjadi harapan untuk rakyat mendapatkan kedamaian dan keadilan,” sebutnya.

Andi juga mengomentari video pemukulan diduga oleh oknum aparat kepada pedemo yang terluka di rumah sakit. Saat itu sejumlah orang terlihat mengelilingi seorang yang berada di tempat tidur pasien.

Tak lama berselang, kain penutup dipasang, dan saat itu pula seorang yang terlihat mengenakan topi gelap dan bergambar dua bunga di depannya, mengayunkan tangannya ke arah tempat tidur.

“Sekalipun yang terbaring itu pelaku kriminal, tidak ada satu orang warga negara atau penegak hukum berhak melakukan tindakan di luar hukum,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Gelapkan 40.894 Botol Bir, Supervisor Logistik Diadili

Ridwan Syamsuri

Terkait Syiah dan Terorisme, Saudi Penggal 37 Warganya

Editor prosumut.com

Polisi Gerebek Rapid Test Antigen di Lapangan Merdeka Medan

Editor prosumut.com

Meski Berstatus Tersangka Korupsi, Perbakin Belum Pecat Topan Ginting

Editor prosumut.com

Kecam Aksi Brutal Polisi, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda

Editor prosumut.com

Catat, Ops Zebra Toba 2019 Sampai 5 November

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara