PROSUMUT – Terpidana kasus korupsi pengaspalan jalan senilai Rp6,8 miliar oleh Kadis PU Abdul Azis, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Medan, Jumat 30 Agustus 2019.
Terdakwa telah divonis 7 Tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi pada Maret 2017 silam.
Terdakwa yang mengenakan kacamata hitam dan tampak dipapah menuju bangku persidangan oleh kuasa hukumnya.
Hal tersebut membuat Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, bertanya kenapa terdakwa harus dipapah dan mengenakan kacamata hitam.
“Klien kita matanya katarak Yang Mulia, sudah berulang kali operasi,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Irwansyah Gultom.
Seusai sidang, Jaksa Kejari Tanjung Balai, Reo Saragih menjelaskan bahwa minggu depan, agenda sidang pengajuan memori PK oleh terdakwa.
“Minggu depan kita baru tahu isi memori pengajuan PK nya, jadi kita belum bisa tanggapi. Ini PK terhadap putusan terpidana Abdul Azis dua tahun lalu,” tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Irwansyah Gultom menjelaskan secara garis besar bukti baru yang diajukan adalah putusan hakim keliru dalam memutus kliennya dengan pasal 3.
“Novum ini secara normatif kita sebutkan permintaan karena hakim yang salah memutus dengan pasal yang tidak pantas. Lebih tepat apabila dia dikenakan Pasal 2 karena dia sebagai pejabat pemerintah yang punya kewenangan bukan pasal 3 itu yang kita minta,” tegasnya.
Ia juga meminta supaya Majelis Hakim melihat secara kemanusiaan bahwa kliennya sedang mengalami sakit.
“Kita juga meminta Majelis Hakim melihat bahwa klien kita ini sudah menjadi beban di Lapas karena berulang-ulang operasi katarak. Jadi kami mohon untuk dipertimbangkan minimal diringankan hukumannya,” cetusnya.
Terdakwa sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Medan pada 22 November 2016 dengan putusan selama 6 tahun dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 kurungan.
Dalam dakwaan Jaksa, bahwa ada dua paket proyek pengaspalan jalan yang berasal dari APBD Tanjung Balai tahun 2012 itu ditemukan kekurangan volume pengerjaan sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian Rp191.423.637.
Abdul Aziz selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek dan Yusni Ali selaku rekanan dianggap bertanggungjawab sehingga pada Oktober 2013 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat.
Namun, keduanya baru ditahan setelah kasus dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
“Selain itu ada juga penunjukan langsung untuk rekanan padahal seharusnya ditenderkan,” ungkap Jaksa Jeffry Gultom.
Aziz didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara serta menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. (*)