PROSUMUT – Pelaku begal yang tega menebas jari pedagang cabai hingga putus ternyata korban sendiri, Erdina Boru Sihombing (54). Perempuan yang tinggal di Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area ini membuat laporan palsu. Korban berbohong dirinya bukan dibegal, melainkan memotong sendiri jari tangannya tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban.
Dimana, korban melaporkan bahwa jari tangan kirinya dibacok hingga empat jarinya putus. Selain itu, kehilangan sejumlah barang-barang berharga, berupa tas, uang tunai Rp 4 juta, dan telepon genggam.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Martuani didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda Sumut, Jumat 15 Mei 2020.
Selanjutnya, kata Martuani, tim pun bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan. Semua perangkat IT dan kamera CCTV, ternyata juga tidak ada keterangan yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa sadis tersebut.
“Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka,” paparnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.
“Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :