PROSUMUT – MA alias Memet, remaja asal Dusun III, Desa Bandarsetia, Kabupaten Deliserdang, diciduk petugas Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan di Pos Ronda tak jauh dari rumahnya, Rabu lalu 26 Agustus 2020.
Remaja yang belum genap 17 tahun usianya ini ditangkap polisi karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Yunan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan pengaduan Feri Ramadani (38), warga Dusun II Kamboja, Desa Lautdendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Dalam laporannya, Feri mengaku pada Rabu 29 Juli 2020 dini hari sepeda motornya Supra X BK 3314 GTM dan 1 handphone hilang dicuri diduga oleh remaja tersebut.
“Semula, sekira pukul 01.00 WIB korban sedang minum kopi di warung Pak Bado yang berada di Dusun III, Desa Bandarsetia. Sepeda motor yang dikendarai korban diparkirkan di samping warung dalam keadaan stang terkunci. Namun, usai minum kopi korban mendapati sepeda motornya berikut 1 handphone telah hilang diambil oleh pelaku. Sebelumnya, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan handphone di saku celana korban saat tertidur,” ujar Yunan kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2020.
Personel Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil ditangkap di pos ronda. Selanjutnya, diboyong ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yunan.
Dari pelaku, disita barang bukti sepeda motor korban dan Honda vario warna hitam BK 3956 AIU.
“Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di 8 lokasi berbeda,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :