PROSUMUT – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang bidan berinisial RS di Medan, Kamis 18 Februari 2021.
Bidan tersebut ditangkap dari pengembangan kasus sebelumnya, yaitu tersangka A SIA (42) warga Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka A diketahui pembelian bayi tersebut seorang bidan di Tanjung Morawa.
“Bidannya inisial RS. Pada saat dilakukan pengamanan, tim juga menemukan bayi di rumah tersebut,” kata Simon kepada wartawan, Jumat 19 Februari 2021.
Ia menjelaskan bayi berusia 3 minggu dari rumah RS juga diduga hasil perdagangan orang. “Kasusnya masih kita dalami,” ucapnya.
Simon mengaku, bayi yang diamankan dari rumah bidan sudah dititipkan ke RS Bhayangkara Medan.
Sedangkan bidan RS dibawa ke Mapolda Sumut untuk diminta keterangannya.
“Selain RS, polisi juga mengamankan bidan berinisial SP. Diduga keduanya saling keterkaitan,” tukasnya.
Diketahui, tersangka A SIA ditangkap di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021. Tersangka membeli bayi itu seharga Rp5 juta dari seseorang.
Kemudian, tersangka lalu menjualnya seharga Rp28 juta kepada polisi yang melakukan penyamaran. (*)
Foto :