PROSUMUT – Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, dituntut 8 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp1,23 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7). Selain pidana penjara, pria 49 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa selaku kepala daerah untuk dicabut hak politiknya selama 4 tahun setelah menjalani sidang pokok.
Selain itu, Jaksa KPK juga membebankan Uang Pengganti (UP) sebesar uang korupsi senilai Rp 1,23 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Mohammad Nur Azis.
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara seluruhnya sebesar Rp1.23 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun,” sambung jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK menyebutkan bahwa Remigo mendapatkan seluruh uang tersebut di 7 tempat dalam kurun waktu Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018.
“Terdakwa menerima uang tersebut di beberapa tempat di Desa Salak I, Salak, Pakpak Bharat, lalu di Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, juga di Rumah Dinas Bupati Pakpak Bharat. Keempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, selanjutnya di Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, juga di salah satu Hotel di Medan dan terakhir di rumah terdakwa Jalan Pasar Baru No 11 Medan,” ungkapnya.
Perbuatan Remigo merupakan kejahatan dengan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui Davis Anderson seluruhnya Rp 1.600.000.000.
“Ia menerima uang ini dari beberapa rekanan dengan rincian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta. Lalu dari Rijal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta dan dari Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juga. Dimana hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya,” terangnya.
Dijelaskan, terdakwa Remigo mengetahui bahwa pemberian uang tersebut untuk memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut.
“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tuturnya.
Kasus bermula saat terdakwa pada 12 Desember 2017 mengangkat David Anderson sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Togap Tambunnan sebagai Ketua Pokja ULP.
“Setelah Pokja ULP terbentuk pada Desember 2017, Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa. Namun harus ada uang “koin” sebesar 2 persen dari nilai kontrak diluar uang kewajiban atau “KW” sebesar 15 persen,” tuturnya.
Selanjutnya, 2 Mei 2018, terdakwa mengangkat David Anderson menjadi sebagai Plt. Kadis PUPR Pakpak Bharat. Lalu memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David.
“Diantaranya Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul – Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar Padang, juga proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur – Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000,00 dengan calon pemenang Nusler Banurea. Dan proyek Pekerjaan Pengaspalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp4.576.105.000,00 dengan calon pemenang Rijal Padang,” terangnya.
Setelah menerima daftar proyek dari Remigo, selanjutnya David menyampaikan kepada para calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran untuk diberikan kepada terdakwa.
“Sebagai realisasinya, dari ketiga proyek tersebut, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1.6 miliar. Dengan rincian dari Dilon, Gugung dan Nusler Banurea sebesar Rp720 juta,” terangnya.
Jaksa KPK Mohamad Nur Azis melanjutkan, bahwa Remigo melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Pakpak Bharat Said Boangmanalu di rumah dinas bupati membicarakan permintaan proyek pekerjaan.
“Kemudian David menawarkan proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Lalu Said menawarkan proyek tersebut kepada Dilon dan harus menyerahkan “uang muka” sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek yaitu sebesar Rp500 juta,” jelasnya.
Pada proyek lainnya pada bulan Juni 2018, David menemui Pokja ULP dan menyampaikan pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000 menggunakan PT ALAHTA dimana Nusler menjadi direkturnya.
“Setelah dinyatakan sebagai pemenang poka ULp Jonta Sihalogo menerima uang “koin” sebesar Rp50 juta dari Gugung. Lalu pada Agustus 2018, David kembali menagih Nusler untuk membayar kewajiban “KW” dengan alasan ada keperluan mendesak dari terdakwa. Selanjutnya, Nusler mencairkan cek dari rekening Bank Sumut sebesar Rp120 juta dan diserahkan kepada David,” terangnya.
Selanjutnya, penerimaan uang dari Direktur PT. Tombang Mitra Utama Rijal Efendi Padang sebesar Rp580 juta. Saat itu, Rijal bertemu dengan Yansen (teman David) dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Pakpak Bharat.
“Lalu David menjawab bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan–Mbinanga Sitellu senilai Rp4.576.105.000. Untuk mendapatkan proyek tersebut harus memberikan “Uang KW” kepada Remigo sebesar Rp400 juta,” tambahnya.
Beberapa hari sebelum dilakukan pelelangan, David menerima uang sejumlah Rp380 juta dari Rijal.
“Terdakwa Remigo memerintahkan David untuk menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Haga Bangun (Keponakan Remigo) dan sisanya sebesar Rp80 juta dipergunakan untuk membayar rental mobil guna kepentingan kampanye pilkada Abang Remigo yang bernama Edy Berutu,” terang Jaksa.
Lalu pada November 2018, David memerintahkan Rudiyar untuk menagih uang “KW” kepada Rijal. Beberapa hari kemudian, Rijal datang menemui David kemudian disepakati bahwa Rijal akan membayar uang “KW” sebesar Rp500 juta.
“Namun Rijal hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp250 juta yang akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Tages. Lalu Tages menyampaikan kepada David bahwa Rijal hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp250 juta. Lalu David menghubungi Hendriko dan meminta untuk menarik uang dari rekening sebesar Rp50 juta yang merupakan bagian dari uang “KW” dari Rijal,” tutur Nur.
Kemudian tanggal 17 November 2018, Remigo memerintahkan ajudannya, Jufri Bonardo Simanjuntak untuk memberitahukan David agar mengantar uang Rp150 juta tersebut ke rumahnya di Jalan Pasar Baru No 11 Medan.
Terdakwa juga memerintahkan agar uang yang dibawa oleh David diserahkan kepada pengasuh anak Remigo, Kus Saparinah dan selanjutnya diantar ke kamar anak terdakwa.
“Setelah David sampai di depan rumah terdakwa, satpam Harun membukakan pintu gerbang. Selanjutnya David menuju ke dalam rumah dengan membawa uang Rp150 juta,” sebutnya.
“Tidak lama setelah turun dari mobil, Tim KPK datang lalu mengamankan terdakwa Remigo dan David beserta uang sejumlah Rp 150 juta. Lalu sisa uang yang ada di rekening Hendriko sebesar Rp105 juta disita Penyidik KPK,” sambungnya.
Terakhir, Jaksa KPK menjelaskan penerimaan uang dari Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut merupakan ‘pelicin’ dari Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul – Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00
“Pada bulan Februari 2018, David (masih menjabat sebagai Kepala ULP) menghubungi Anwar meminta uang sebesar Rp250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang “KW”. Lalu Anwar menyetujuinya, selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2018, David menerima uang Rp250 juta dari Anwar. Selanjutnya David menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Remigo,” terangnya.
Pada 16 November 2018 Anwar menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada David di rumah kontrakannya, sehingga berjumlah Rp150 juta.
“Selanjutnya pada tanggal 17 November 2018, David memberikan uang tersebut kepada Remigo di rumah terdakwa di Jalan Pasar Baru No 11 Medan. Tidak lama kemudian, Tim KPK datang mengamankan terdakwa dan David beserta uang sejumlah Rp150 juta,” tegasnya.(*)