Prosumut
Hukum

Terdakwa Kurir Sabu Asal Aceh Dihukum 19 Tahun Penjara

PROSUMUT – Tiga terdakwa kurir sabu asal Aceh, M Yusuf alias Usuf (40), Mukhtaruddin alias Tar (32) dan Mahardi Nurdin alias Mahdi (46) dinyatakan bersalah karena menjadi perantara narkotika golongan satu seberat 10 kg.

Mereka divonis 19 tahun penjara sebagai ganjaran atas perbuatannya.

“Memutuskan, terdakwa M Yusuf, Mukhtaruddin dan Mahardi Nurdin dengan hukuman pidana 19 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 25 Maret 2019

Putusan ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.

“Sudah dengar tadi putusannya? Kalian diberi waktu seminggu untuk menerima atau pikir-pikir,” kata Erintuah kepada terdakwa.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, disebutkan pada Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, Mahardi menghubungi dan menyuruh Yusuf agar pergi ke Stasiun Bus Simpati Star Medan, Jalan Gagak Hitam karena ada kerjaan untuk membawa barang. Pada pukul 20.30 WIB, Mahardi bertemu dengan Yusuf.

Ketika bertemu, Mahardi memberikan kerjaan untuk ngantar sabu dengan upah Rp30 juta.

“Yusuf membawa Mukhtaruddin untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, Mahardi menyerahkan tas rangsel kepada Yusuf dan Mukhtaruddin,” ujar Ketaren.

Dengan mengendarai sepeda motor, Yusuf dan Mukhtaruddin berniat meninggalkan stasiun. Tak jauh dari lokasi, kereta yang dikendarai Mukhtaruddin diberhentikan oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.

“Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 10.000 gram,” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

Ketika diinterogasi, Yusuf mengaku bahwa barang haram itu diterima dari Mahardi. Atas informasi itu, polisi menangkap Mahardi di Stasiun Bus Simpati Star. “Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” cetus Ketaren.

Usai mendengarkan dakwaan, JPU Anwar Ketaren menghadirkan petugas kepolisian yang menangkap ketiga terdakwa yakni Sunardi dan Rahmad Hidayat.

Kedua saksi polisi ini menjelaskan kronologis penangkapan ketiga terdakwa.

Konten Terkait

Angka Kejahatan Menurun, MUI Sergai Apresiasi Polres Sergai

Editor prosumut.com

Dibilang Lebay, Wiranto Tegaskan Pengakuan Tersangka Bukan Rekayasa

Editor prosumut.com

Ruang Humas PN Medan Jadi Tempat Penitipan Peralatan KPK

Editor prosumut.com

Banyak Kejanggalan di Kasus Andi Arief, Ini Kata Kriminolog UI

Val Vasco Venedict

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

KPK Temukan Aliran Dana Suap di Tubuh Garuda Indonesia

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara