PROSUMUT – Dosen USU Himma Dewiyana Lubis (45) yang terlibat kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Selain itu, Himma juga wajib membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang diruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/5).
Putusan ini sama dengan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut Tiorida Juliana Hutagaol yang menuntut Himma dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp10 Juta subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama,” kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Pasca putusan ini, Himma bisa melengkapi bebas karena vonis majelis hakim ini hanya bersifat hukuman percobaan.
“Jadi selama 2 tahun ini anda ada membuat tindak pidana maka akan dipenjara selama 1 tahun denda 10 juta subsider 3 bulan,” jelas hakim.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Himma Dewiyana Lubis, menuliskan ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial facebook, pascateror bom di Surabaya tahun 2018 lalu.
Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden “ dan “ ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang “ dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2018.
“Bahwa pada 12-13 Mei 2018 di Jalan Melinjo 2 Komplek Johor Permai, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Tiorida.
Saat itu, lanjut JPU, pada 17 Mei 2018 personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan patrol siber dengan sasaran media sosial yang menyebarkan hoaks dan hatchspeach di kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan postingan terdakwa dan mulai melakukan penyelidikan. Pada hari itu juga, petugas mengintrogasi dan terdakwa mengakui tulisan tersebut merupakan tulisannya.
“Bahwa terdakwa membuat caption / tulisan di dalam akun facebook Himma Dewiyana tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, di mana sembako pada naik/mahal, tarif listrik naik/mahal dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari pada naik/mahal,” ucap JPU Tiorida.
Padahal, lanjut JPU lagi, sebelumnya terdakwa Himma sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI.
“Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari,” sebut Tiorida lagi, seraya mengatakan akibat perbuatannya itu menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. (*)