PROSUMUT – Dede Safrizal Lubis (38) dihukum majelis hakim dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 Miliar subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi 16 butir pil ekstasi, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 28 Agustus 2019.
“Terdakwa Dede Safrizal Lubis terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Sebelumnya, warga Jalan Flamboyan VI Kompleks Perumahan IKIP Desa Tanjung Selamat, Medan ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan ini, baik JPU dan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Dalam nota tuntutannya, JPU Rahmi Shafrina menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan sebagai kurir atau pengantar narkotika jenis pil ekstasi.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” urai JPU Shafrina.
Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Dalam dakwaan diterangkan, terdakwa Dede Safrizal Lubis sudah berkali-kali menjadi kurir atau pengantar narkoba jenis ekstasi. Dia diperintahkan oleh Andi Tanu (DPO) untuk mengantarkan setiap pil ekstasi yang dipesan pembeli.
Namun nahas bagi Dede, dia diringkus oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumut pada Februari 2019 silam saat mengantar pesanan narkoba kepada terdakwa Akhmad Sahirul Harahap (berkas terpisah) di kawasan Jalan Seroja Raya Kompleks Puri Medan Permai Kecamatan Medan Selayang Kota. (*)