PROSUMUT – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat memberikan sanksi tegar kepada warga yang tidak patuh. Yakni, diganjar hukuman push-up.
Itu dilakukan agar dapat memberi efek jera sekaligus dapat membantu memutus mata rantai penularan Covid-19. Bagi warga yang melanggar disiplin Prokes, seperti tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan berkerumun akan ditindak.
Meski sudah diperingatkan dan disosialisasikan, tetap saja masih ada warga yang membandel. Pantauan di Kecamatan Stabat dan Besitang, personel kepolisian terlihat menindak pengguna jalan yang tidak mematuhi disiplin Prokes untuk menekan penularan wabah COVID-19, dengan hukuman push up.
Kasi Humas Polsek Besitang, Aipda Leo S Surbakti mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan dan mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Besitang untuk selalu mematuhi anjuran dari pemerintah memakai masker terkait wabah Covid-19.
“Karena masih terdapat masyarakat tidak pakai masker, maka Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas didampingi Bhabinsa tidak akan segan-segan membuat hukuman push up yang melanggar disiplin Prokes,” katanya, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah warga yang mendapat sanksi hukuman push up mengakui kesalahan mereka. Dengan sanksi yang diberikan membuat mereka sadar dan berjanji tidak akan mengulangi.
Meski tidak sakit, namun berdampak sosial atau menjadikan pelanggar malu karena jadi tontonan masyarakat yang melintas.
“Memang sakitnya tidak ada, disuruh push up sama Pak polisi. Tapi malunya ini, karena kami disuruh push up dijalan raya dan disaksikan banyak orang, gara-gara tak pakai masker,” kata salah seorang warga pelanggar prokes.(*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp
Foto :