Prosumut
Politik

Tak Bisa Disepelekan, Kades dan Kepling Pengaruhi Suara Dalam Pemilu

PROSUMUT – Selain tokoh politik dan tokoh agama, peran kepala desa dan kepling tidak bisa disepelekan dalam mempengaruhi suara di Pemilu.

Kepling dan kades sendiri dinilai sebagai unsur pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat sehingga tak heran warga bisa menerima pilihan mereka.

Berdasarkan survey dari Voxpol Center menunjukkan kepling dan kades atau lurah mempengaruhi pilihan pemilih sebesar 14,7 persen.

Dari hasil survey yang dilakukan 26 Februari-8 Maret 2019 terkait pengaruh patron politik atau tokoh tertentu terhadap pilihan seseorang itu, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menyebut bukan hanya lurah, Ketua RT/RW juga dianggap cukup berpengaruh dengan angka 12,3 persen.

“Lalu tokoh partai politik kepala daerah juga memengaruhi dasar pertimbangan pemilih sebesar 10,6 persen. Kemudian tokoh berpengaruh tokoh agama/tokoh masyarakat sebesar 15,2 persen,” lanjutnya dalam keterangan tertulis, Senin 25 Maret 2019.

Survei itu menyatakan, pilihan otonom atau pilihan sendiri tanpa pengaruh memang masih menduduki posisi tertinggi dengan angka sebesar  20,5 persen.

Pemilih juga cenderung akan terpengaruh oleh keluarga inti. Angkanya sebesar 17.8 persen. Sementara tidak tahu/tidak jawab angkanya masih sebesar 8.9 persen

Berkaca dari data tersebut, Pangi menilai, menjadi sangat rasional jika akhir-akhir ini banyak tokoh masyarakat atau tokoh berpengaruh baik formal maupun informal bahkan pejabat politik yang sengaja dikerahkan afau dimobilisasi untuk mendukung pasangan capres tertentu, terutama pasangan Jokowi-Amin.

“Hal ini pada dasarnya wajar-wajar saja dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan elektabilitas kandidat,” ujarnya.

Namun, lanjut Pangi, menjadi sangat tidak wajar dan terkesan dipaksakan, dengan melibatkan “tokoh berpengaruh” yang cenderung melanggar fatsun politik dan mengabaikan etika serta bahkan menggunakan fasilitas negara.

Langkah politik, lanjut Pangi, bisa dianggap tidak adil dan berpotensi sebagai pelanggaran pemilu.

Ia mengingatkan melibatkan pejabat daerah dengan menggunakan anggaran negara yang melekat di dalamnya adalah pelanggaran serius yang sangat tidak pantas untuk dilakukan.

Konten Terkait

Tulis Surat Mundur ke Partai Demokrat, Nasib Andi Arief Tunggu Putusan SBY

Val Vasco Venedict

Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses III, Penyaluran Bansos di Dapil I Kota Medan Belum Merata

Editor prosumut.com

KPU Sumut Rampungkan Debat Publik Perdana Pilkada 2024

Editor prosumut.com

Hadapi Pilkada 2020, PDIP Sumut Prioritaskan Kader Sebagai Calon

Editor prosumut.com

FBT-MO dan Kemajuan Pakpak Bharat, Ini Kata Depidar SOKSI Sumut

Editor Prosumut.com

KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Moeldoko Jadi Ketum Terpilih

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara