PROSUMUT – Sindikat peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti 16 kilogram (kg) sabu terbongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Modus yang dilakukan dengan menyimpan sabu di sepatu dan paket kado untuk dikirimkan kepada pemesannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 11 pelaku di mana salah seorang terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan.
“Ini adalah modus baru, para pelaku menyimpan di sepatu dan paket kado, mengingat saat ini menjelang perayaan perayaan natal,” sebut Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat paparan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis 17 Desember 2020.
Martuani menyebutkan, pengungkapan modus baru ini terjadi di Jalan Medan-Binjai Km 13.5 Kecamatan Sunggal dan Jalan Sei Rahayu Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Sunggal.
“Yang di sepatu anggota menemukan sabu seberat 1.976 gram dengan pelaku inisial ZI, SM dan SA. Kemudian 3 kado berisi sabu dengan berat 3 kg pelaku berinisial DL,” ucapnya.
Pengungkapan ini, kata dia, bermula tertangkapnya seorang pria berinisal M di Kabupaten Sergai, Minggu 6 Desember 2020.
Dari penangkapan ini yang kemudian dilakukan pengembangan hingga mendapatkan 11 tersangka, di mana seorang dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan diamankan. Total barang bukti narkotika seluruhnya seberat 16 kg.
“Ada dua kelompok jaringan yaitu kelompok khusus Riau – Sumut dan jaringan Aceh – Medan yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut, dengan barang bukti narkotika seluruhnya seberat 16 kilogram,” tandas Martuani. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :