PROSUMUT – Koki Sembiring alias Koki (34), warga Dusun I Desa Pertampilen Kecamatan Pancarbatu, Deliserdang harus berurusan dengan Polsek Pancurbatu. Setelah dirinya kedapatan menyimpan ganja di bawah jok penumpang becak motor (betor) yang dikendarainya.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago menjelaskan, Koki ditangkap saat dilakukan pemeriksaan di sekitar Jalan Namorih, Kecamatan Pancurbatu dekat Jambur 121, Minggu 11 Agustus 2019.
“Dari tersangka disita 2 bungkus kecil ganja yang disimpannya dibalik bangku penumpang,” kata Faidir, Senin 12 Agustus 2019.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap Koki berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Namorih. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melaksanakan patroli di lokasi dimaksud.
Saat berpatroli, tim mencurigai Koki yang mengendarai betor karena saat berpapasan berusaha menghindar. Lantas, tim mengejar Koki dan kemudian memberhentikan laju kendaraannya.
“Saat digeledah seluruh tubuhnya, tak didapati apapun. Namun, tim melanjutkan penggeledahan dengan memeriksa betor yang dikendarainya. Alhasil, didapati barang bukti tersebut di bawah jok bangku penumpang,” beber Faidir.
Dia menambahkan, tersangka kemudian diboyong ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka sudah ditahan dan kasusnya masih dalam pengembangan,” tukasnya. (*)