Prosumut
Hukum

Sidang Perdana, Dua Orang Didakwa Korupsi Pembangunan Gedung SLB

PROSUMUT – Dua terdakwa korupsi pembangunan Gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) senilai Rp 230 juta Aslin Harahap dan Koeswijan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 2 September 2019.

Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Terdakwa Aslin mengenakan kemeja putih serta Koeswijaan mengenakan kemeja biru dengan kopiah hitam tampak sesama membaca dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejari Paluta, Agussalim Harahap.

Dalam dakwaan, Jaksa menerangkan terdakwa Aslin Harahap yang menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SLB Negeri Padang Lawas Utara Tahun 2012.

Melakukan bersama terdakwa Koeswijan selaku Wadir CV. SETIA HARAPAN JAYA yang dilakukan dalam kurun waktu antara bulan April 2012 hingga Desember 2012.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melelangkan Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Paluta tahun 2012 yang seharusnya dilaksanakan dengan cara Swakelola bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 6 Perpres No 54 Tahun 2010 yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 230.851.900,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan pembukaan dokumen penawaran hanya terdapat 3 perusahaan yang ikut mendaftar dan memasukan dokumen penawaran dalam pelelangan tersebut.

Diantaranya CV. MUTIARA SELATAN dengan harga penawaran sebesar Rp 1.484.250.000 lalu kedua CV. SETIA HARAHAP JAYA dengan harga penawaran sebesar Rp1.483.250.000 dan CV. PERINTIS KEMERDEKAAN dengan harga penawaran sebesar Rp1.483.750.000.

Bahwa setelah dilakukan proses evaluasi terhadap ketiga Perusahaan tersebut maka Panitia Pengadaan menetapkan CV. SETIA HARAPAN JAYA sebagai pemenang lelang.

Bahwa selanjutnya terdakwa Aslin Harahap, selaku Ketua Komite Pembangunan bersama dengan Koeswijan menandatangani kontrak Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Padang Lawas Utara tahun 2012 pada tanggal 03 Agustus 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Bahwa setelah menandatangani kontrak, Koeswijan memulai pelaksanaan pekerjaan dengan belanja di toko Nauli Padangsidimpuan dan toko Harapan Kita Gunungtua.

“Dalam penyelesaian pekerjaan, terdakwa Koeswijan menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Paluta tahun 2012 melebihi batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Dimana batas waktu pelaksanaan kontrak tanggal 3 Agustus 2012 sampai dengan 20 Desember 2012,” ungkapnya.

Bahwa total pembayaran yang telah diterima oleh saksi Koeswijan yang ditantandatangani Aslin dengan 4 kali pembayaran adalah sebesar Rp 1.475.160.364 atau telah menerima pembayaran 100 persen.

Setelah pelaksanaan pekerjaan tersebut dianggap selesai, ternyata terdakwa Koeswijan tidak melaksanakan penyerahan hasil pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, karena terdakwa Aslin tidak ada menunjuk Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan terhadap Pembangunan Gedung USB SLB tersebut.

Bahwa terdakwa juga tidak pernah membuat laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan setiap akhir bulan kepada Saksi Dr. Suyatmi selaku PPKK (Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan).

“Aslin juga tidak pernah mengirimkan Laporan setiap bulan terkait bantuan Langsung dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Kemendikbud di Jakarta,” ungkap Jaksa Agus.

Bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang senilai Rp 230.851.900 padahal dana yang telah dibayarkan oleh terdakwa Aslin Harahap, kepada Koeswijan selaku wakil direktur CV. SETIA HARAPAN JAYA adalah 100 persen.

Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung USB SLB Negeri Paluta tahun 2012, sebagai berikut, dimana Bantuan Pemerintah sebesar Rp1.483.250.000,00 dikurangi Realisasi Pelaksanaan sebesar Rp1.117.556.983,52 dengan Selisih Rp365.693.016,48.

Dimana selisih tersebut dikurangkan Penyetoran PPN atas Kegiatan Pembangunan sebesar Rp134.841.116,4 maka hasilnya Rp 230.851.900. (*)

Konten Terkait

Selama 2019, Kamtibmas di Langkat Aman dan Kondusif

Editor prosumut.com

Ilegal, Dua Kontainer Lampu, Wallpaper dan Kertas Rekam Impor Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

Editor prosumut.com

Banding Eks Jemaat Gereja IRC ke PT Dikabulkan

Editor prosumut.com

Istri Oknum Polisi yang Diduga Menipu Simpan Baju Tahanan dalam Tas

Ridwan Syamsuri

Sudah Divonis, Tapi Tahanan Masih Mendekam di RTP

Editor Prosumut.com

Tak Penuhi Unsur Pidana, Irfandi Minta Dibebaskan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara