Prosumut
Korupsi

Sidang Korupsi Kapal Wisata Fiktif, Nora Seret 3 Anggota Dewan

PROSUMUT – Terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal fiktif Pemkab Dairi, Nora Butarbutar menyebut, bahwa awalnya dirinya ditawari proyek pengadaan kapal ini oleh 3 orang anggota dewan.

Hal itu diungkapkannya, saat pemeriksaa terdakwa di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat 4 Oktober 2019.

“Jadi awalnya ada 3 orang anggota dewan yang datang itu salah satunya Bonar Sembiring. Jadi dibilang ini ada pengerjaan kapal pesiar  mau mengerjakan?. Lalu saya bilang Saya tidak punya pengalaman. Saya tidak punya perusahaan. Lalu saya disuruh cari perusahaan. Hingga akhirnya tender itu saya menangkan,” ungkapnya, dihadapan Ketua Hakim, Ferry Sormin.

Terkait pelariannya selama 9 tahun lebih pelariannya menjadi DPO kasus ini, Nora mengaku dirinya masih memiliki anak yang masih kecil yang harus dirawat.

“Waktu itu saya masih punya bayi. Ya saya sadar kalau itu salah. Dan saya sangat menyesal,” tuturnya.

Saat Kasi Pidsus Kejari Dairi, Akbar Pramadhana Harahap mencerca terkait adanya niat mengembalikan kerugian negara senilai Rp359 juta.

Nora menyebutkan ada niat untuk mengembalikan uang tersebut. “Ya ada niat, tapi saya koordinasi dulu dengan pengacara saya dulu,” cetusnya.

Seusai sidang, Nora berharap kepada Majelis Hakim untuk bisa menghadirkan Bonar Sembiring dan Party Simbolon sebagai saksi.

“Saya berharap supaya penyidik Kejaksaan Negeri Dairi juga melakukan pemeriksaan kepada Bonar Sembiring dan Party Simbolon. Karena mereka yang menyerahkan proyek itu sama ku,” cetusnya.

Bahkan ia menyebutkan dirinya adalah korban atas arahan keduanya untuk mengambil proyek tersebut.

“Karena dari orang itulah proyek ini saya dapatkan. Jadi saya ini diarahkan gitu. Karena memang saya juga merasa dirugikan disini,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Dairi, Akbar Pramadhana Harahap menuturkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru.

“Jadi berdasarkan pengembangan perkara ini. Kami akan membuat penyidikan baru, dan akan menetapkan tersangka baru,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Dairi mengungkapkan akan menetapkan Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Asisten Teknik Pengerjaan Kapal dan Ramles Simbolon selaku anggota Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) akan dijadikan terdakwa.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dairi Akbar Harahap melalui Jaksa Fungsional Bidang Pidsus, Dawin Sofian Gaja menyebutkan bahwa berkas sudah P21.

“Berkas keduanya sudah P21, mereka berdua sudah siap, tinggal dilimpahkan aja ke Pengadilan Tipikor Medan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan yang menjadi kendala dilimpahkan berkas, karena keduanya beralasan sakit sehingga harus menunggu surat keterangan sehat terlebih dahulu.

“Si Ramles udah dipastikan sehat karena kemarin baru sakit di Puskesmas Sidikalan dan baru dapat kabar kemarin malam si Party ketika akan dilakukan pemanggilan eh rupanya katanya sakit  di RS Murni Teguh,” ungkap pria yang juga menjadi JPU kasus Nora Butar-Butar ini.

Ketika ditanya apakah sakit menjadi dalih keduanya untuk mangkir dari pemanggilan, Dawin menerangkan pihaknya tak bisa berspekulasi karena surat keterangan kesehatan hanya bisa diterangkan oleh dokter.

“Sekarang lagi rawat jalan karena kita tidak boleh sembarangan, walaupun kita lihat sehat tapi harus nunggu dari medis. Karena ada surat sakitnya kok jadi kita tidak bisa perbuat bagaimana, itu medis yang berhak menyatakan sehat atau sakit,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejari Dairi akan segera mengirimkan berkas sesaat ketika surat keterangan sehat mereka terima.

“Kalau sudah dinyatakan sehat langsung kami limpahkan ke pengadilan. Tidak akan kami tunda-tunda lagi, tinggal menunggu dinyatakan sehat aja. Rencana kita mudah-mudahan minggu depan sudah dinyatakan sehat biar langsung dibawa,” tegas Dawin.

Terkait apa yang menjadi peran dari keduanya, ia menerangkan hal tersebut biarlah akan dibuktikan di persidangan.

“Keduanya bena terlibat, tapi saya belum bisa terangkan perannya seperti apa biar nanti itu di pengadilan,” jelasnya.

Terakhir, ia menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasar berlapis dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. “Kita dakwa dengan pasal 2 sama 3 kita, pasal 3 tentanf kewenangan dan pasal 2 perbuatan melawan hukum. Nanti lah di pengadilan kita uraikan,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Kantor Bupati Labura Digeledah?

admin2@prosumut

Kadisnakerperindag Binjai Diperiksa Tipikor

Editor prosumut.com

Kejari Langkat Tangani 2 Mantan Kades Korupsi

Editor prosumut.com

Dugaan Pungli, Kades Tanjungpurba Ditangkap Polisi

admin2@prosumut

Panjang Umur Korupsi di Kementerian Agama

Val Vasco Venedict

Irjen Firli Bahuri, Inilah Ketua KPK 2019-2023 yang Sarat Kontroversi

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara