PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan menghadirkan Brigadir Sudirman Surbakti dan Briptu Rahmatullah sebagai saksi dalam sidang lanjutan bandar sabu Suarni alias Ame dan kawan-kawan di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa (11/6/2019).
Di hadapan majelis hakim, personel Unit I Satresnarkoba Polres Binjai itu menyatakan, terdakwa Suarni merupakan Target Operasi (TO) yang sudah diintai sejak 3 bulan sebelum dilakukan penangkapan.
“Ame memang target kita yang diintai selama 3 bulan,” kata Brigadir Sudirman dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi.
Sudirman menjelaskan proses penangkapan terhadap ketiga terdakwa. Semula polisi menangkap empat tersangka. Masing-masing, Suarni alias Ame, Suratman alias Kutil, Juna Irawan dan Pohan. Namun yang akhirnya disidangkan hanya tiga terdakwa.
Pohan tidak ikut disidangkan. Sebab, keempat tersangka sempat menghirup udara segar yang akhirnya kembali ditangkap. Tapi hanya tiga tersangka saja yang ditangkap.
Sudirman melanjutkan, penangkapan terhadap mereka berkat modus undercover buy. Melalui informan mereka, ketiga terdakwa dapat ditangkap.
Menurutnya, informannya melakukan pememasan sabu kepada Juna.
“Lalu disampaikan ke Kutil dan Pohan. Kemudian Pohan mengatakan ada buah sama Ame,” ujarnya.
Informan polisi kemudian mendatangi Ame di sebuah rumah kosong, Jalan Petai Pasar II Cina, Komplek Mahkota Permai, Kecamatan Binjai Utara, Senin (29/10/2018).
Di lokasi penangkapan rumah kosong, menurutnya, Ame dan Kutil yang ikut. Sementara Juna memantau sekitaran dari pos yang berjarak 15 meter ke rumah kosong tersebut.
Kata saksi, sabu seberat hampir 1 ons itu dibungkus dalam kotak lampu di rumah kosong tersebut ketika mau dilakukan transaksi.
Usai menangkap ketiganya, katanya, rumah Ame digeledah yang turut disaksikan kepala lingkungan.
“Ditemukan dua paket di lemari kamarnya dan plastik klip kosong. Setelah geledah, Pohan kami kejar dan ditangkap di samping Rumah Makan Ampera daerah Binjai Kota. Waktu mau ditangkap, ada satu buah pil diduga ekstasi mau dibuang Pohan,” ujarnya.
Menurut saksi, Pohan masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa menanggapi pernyataan saksi.
Ame menepis keterangan dari saksi. Menurut Ame, sabu itu milik Adi yang sedang dititipkan kepadanya. Mengenai dua paket dari dalam rumahnya, Ame mengakui itu miliknya untuk dipakai.
“Timbangan untuk kue. Waktu kejadian, lagi buat kue. Aku tidak ada transaksi,” katanya.
Sebelumnya, JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2).
Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.
Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.
Polisi juga turut menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta telepon genggam.
Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik sabu. Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar.(*)