Prosumut
Hukum

Setahun, Kasus Penganiayaan IRT Ngendap di Polres Sergai

PROSUMUT – Kasus penganiayaan yang dialami seorang IRT Ades Mora Purba (50) warga Dusun I Desa Saranggiting Kahan Kecamatan Bintang Bayu, setahun mengendap di Polres Sergai.

Peristiwa penganiayaan itu, dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni Arief Hasibuan (35), David (33) dan Erwin (32) warga Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu yang terjadi pada Senin (29/6/2020) silam.

Sedangkan penganiayaan itu bermula dari korban Ades Mora Purba (50) bersama suaminya Suherman Saragih (53) mendatangi bengkel sepeda motor milik pelaku Arief.

“Aku datang untuk menanyakan sepeda motorku yang sudah 4 bulan lamanya belum diperbaiki, sementara uang sudah diterima sama si Arief,” kata Ades Mora Purba.

Sampai disitu aku ketemu sama mekanik bengkel bernama Dodi. Disitu aku tanya kenapa sepeda motor kakak belum siap juga.

Mendengar pertanyaan tersebut, Dodi masih dalam posisi keadaan jongkok langsung menghempaskan alat kunci bengkel ke lantai.

“Dek kenapa kau marah, kakak hanya tanya yang betul. Tak lama kemudian, tiba-tiba si Arief datang dari arah belakang memukul kepalaku,” ucapnya.

Penganiayaan terhadap korban tidak sampai disitu saja, korban pun mendapatkan penganiayaan juga dari David yang datang memukul kepala korban.

Tak berapa lama kemudian datang Ewin yang langsung memukul bagian kepala korban dan menunjang di bagian perut sehingga korban mengalami jatuh pingsan, oleh suaminya korban pun dilarikan ke rumah sakit.

Tak terima atas kejadian ini, korban bersama suaminya melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Sergai dengan bukti laporan nomor STTPL/127/VI/2020/SU/RES Sergai.

Namun, sampai saat ini laporan penganiayaan itu belum ada tindak lanjut dari penyidik Satreskrim Polres Sergai.

“Sampai saat ini ketiga pelaku masih bebas berkeliaran diluar sana, bahkan 1 dari 3 pelaku merupakan oknum kadus,” kata Ades Mora Purba.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin pekan lalu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Deny Indrawan Lubis mengatakan “akan saya cek dulu ya bg,” katanya.

Demi mencari kepastian hukum, korban pun mengadukan kasus penganiayaan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (OBH Yesaya 56 Sergai).

Berdasarkan Surat Kuasa khusus Maret lalu, penasihat hukum korban Feber Andro Sirait langsung menanyakan ke penyidik sudah sampai dimana proses perkembangan perkara ini.

“Penyidik menjawab bahwa berkas korban sudah 4 kali di kembalikan Jaksa,” kata Sirait.

Mendengar ucapan penyidik tersebut, kuasa hukum korban langsung menemui JPU Ardianyah Hasibuan SH, kenapa berkas korban 4 kali ditolak JPU.

Ardiansyah SH mengatakan alasannya dikembalikan berkas tersebut, karena dalam berkas perkara itu hanya 1 orang ditetapkan sebagai tersangka David dengan pasal 351 KUHPidana oleh penyidik, kata Ardiansyah SH.

Menurut Ardiansyah berdasarkan penelitian JPU bahwa peristiwa yang dialami korban (Ades Mora Purba) terdapat 3 orang pelaku.

“Karena pelakunya 3 orang seharusnya mereka diterapkan Pasal 170 KUHPidana,” bilang Ardiansyah SH.

Ardiansyah menyebutkan bagaimana saya menyusun dakwaan dipersidangan kalau terdakwa hanya 1 orang. Sementara dalam uraian kejadiannya pelaku 3 orang.

“Bagaimana bisa aku P-21 kan sedangkan berkasnya dari penyidik 3 orang tersangka,” sebutnya.

Seharusnya ketiganya diterapkan melanggar pasal 170 KUHPidana. Kalau penyidik terapkan pasal 170 pasti berkasnya saya terima (P-21) untuk dilanjutkan ke persidangan, sambungnya.

Sedangkan masalah para tersangka tidak mengakui atas perbuatannya sudah biasa, tapi kalau para pelaku yang ada diberkas kurang dan pasalnya tidak tepat, itu tidak bisa, pungkasnya.

Sementara Direktur OBH Yesaya 56 Sergai Feber Andro Sirait SH, MH saat ditemui dikantornya, Rabu lalu mengatakan ada dugaan kejanggalan dalam perkara ini.

Andro Sirait, SH,MH yang menjabat sebagai ketua FKPPI Sergai ini meminta agar Satreskrim Polres Sergai benar-benar serius untuk menangani perkara ini.

Sebelum korban membuat laporan pengaduan atas keluhan masyarakat ke Polda Sumut, karena korban belum mendapat keadilan atas apa yang dialaminya, Ungkapnya. (*)

 

Reporter : Surya
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Pakistan Diamankan di Rudenim Medan

Editor prosumut.com

Nyabu, Oknum PNS Merengek Dituntut 3 Tahun Bui

Ridwan Syamsuri

Bakar Pacar Hingga Tewas, Harold Gomoz Disidang

Editor prosumut.com

Terlibat Kurir Sabu, Oknum Polisi Divonis 20 Tahun

Editor prosumut.com

Ilegal, Dua Kontainer Lampu, Wallpaper dan Kertas Rekam Impor Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

Editor prosumut.com

Ruang Humas PN Medan Jadi Tempat Penitipan Peralatan KPK

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara