PROSUMUT – Sepanjang tahun 2019, sedikitnya terjadi 33.753 kasus kejahatan di Sumut. Jumlah kasus kejahatan tersebut berdasarkan catatan Polda Sumut.
“Jumlah kasus kejahatan atau tindak pidana yang dilaporkan pada 2019 sebanyak 33.753 kasus. Jumlah ini mengalami penurunan bila dibanding tahun 2018 sebanyak 37.374 kasus,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Medan belum lama ini.
Sementara, lanjut Martuani, untuk penyelesaian kasus kejahatan yang dilaporkan pada 2019 mengalami peningkatan dibanding tahun 2018. Tahun 2019, sebanyak 24.578 kasus atau 73 persen diselesaikan. Sedangkan tahun 2018, 26.017 kasus atau 70 persen.
“Kasus-kasus kejahatan yang dilaporkan terdiri dari 3 jenis, yaitu kejahatan konvensional (27.464 kasus), transnasional (6.233 kasus), dan kekayaan negara (56 kasus). Kejahatan konvensional tentunya paling banyak,” beber Martuani.
Disebutkan dia, jumlah kejahatan konvensional pada 2019 sebanyak 27.464 kasus mengalami penurunan 3.445 kasus atau 11,1 persen bila dibanding tahun 2018 yang mencapai 30.909 kasus.
Sementara, untuk kasus yang dapat diselesaikan sebanyak 18.830 kasus. Sedangkan 2018 sebanyak 20.072 kasus.
“Jumlah kasus kejahatan transnasional pada 2019 juga mengalami penurunan sebanyak 178 kasus bila dibanding tahun 2018. Sedangkan jumlah kejahatan kekayaan negara pada 2019 mengalami peningkatan 2 kasus dari tahun 2018,” imbuhnya. (*)