PROSUMUT – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2026.
“Sensus Ekonomi 2026 ini yang kelima kali digelar sejak pertama pada 1986,” kata Ketua Tim Pelaksana SE 2026 BPS Sumut, Evi Sinta Gabe didampingi Statistisi Ahli Madya BPS Sumut, Pendi Dewanto, Jumat 6 Maret 2026.
Sensus Ekonomi 2026 yang merupakan ajang sepuluh tahunan ini bertujuan
untuk mendata struktur ekonomi di wilayah hingga unit administrasi terkecil.
Pendataan dalam pengumpulan data untuk efisiensi dan akurasi dilakukan secara hybrid, yakni sistem online (CAWI) untuk perusahaan besar dan door-to-door untuk UMKM/usaha informal.
Disebutkan Evi, proses pendataan akan dimulai lebih dulu untuk perusahaan berskala besar pada 1 hingga 31 Mei 2026.
“Nantinya perusahaan besar akan menerima email resmi dari BPS untuk mengisi kuesioner secara mandiri melalui sistem online,” katanya
Untuk itu, dia mengimbau agar para pengelola perusahaan untuk aktif memeriksa email dan mengisi data secara akurat, lengkap dan jujur.
Sedangkan pada periode 16 Mei hingga 31 Juli 2026 diperuntukkan unit usaha yang belum terjangkau secara daring, akan didata petugas sensus ke lapangan.
Pada SE 2026 juga akan mendata sektor usaha informal yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat secara door-to-door di Juni hingga Juli 2026.
Dijelaskannya, pendataan mulai dari perusahaan manufaktur besar di kawasan industri hingga pedagang kaki lima (PKL) dan usaha gerobak keliling akan didata agar potret ekonomi yang dihasilkan benar-benar utuh.
“Pendataan menyeluruh terhadap seluruh unit usaha ini dinilai penting untuk memetakan kondisi dan struktur ekonomi terkini di Sumatera Utara,” sebut Evi.
Demikian juga dengan perkembangan ekonomi digital serta implementasi ekonomi hijau yang semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Pada hajatan SE 2026 ini, tambah Evi menjadi instrumen strategis bagi pemerintah maupun pelaku usaha untuk memahami peta persaingan dan potensi pasar secara lebih akurat.
Dengan data yang dihasilkan, pelaku usaha dapat merencanakan ekspansi, mengidentifikasi peluang baru, serta meningkatkan daya saing melalui inovasi yang berbasis data konkret, bukan sekadar asumsi.
Untuk seluruh proses pendataan ini, kata Evi gratis atau dan tidak dipungut biaya apa pun.
Evi juga menyebutkan, pada sensus ekonomi tahin ini, BPS Sumut akan merekrut 13.000 petugas sensus.
“Pastinya kita memang belum tahu jumlahnya, namun diperkirakan 13 ribu orang,” kata Evi .
Petugas yang akan direkrut itu nantinya bisa berasal dari kalangan mahasiswa, dosen maupun masyarakat.
Disebutkannya, upah yang dibayarkan untuk bergabung dengan sensus ini berkisar Rp 3-5 juta per bulan atau UMK Kota.
Statistisi Ahli Madya BPS Sumut, Pendi Dewanto menambahkan, seluruh informasi yang diberikan kepada BPS dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Data individu maupun perusahaan tidak akan dipublikasikan secara personal. Informasi tersebut hanya disajikan dalam bentuk angka agregat atau total,” paparnya.
Pendi mengingatkan setiap warga negara memiliki kewajiban memberikan keterangan dalam kegiatan statistik nasional.
Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat penting karena data ini akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan nasional.
Untuk menghindari potensi penipuan, BPS Sumut mengimbau masyarakat agar hanya melayani petugas sensus yang membawa tanda pengenal resmi, rompi khusus SE 2026, serta surat tugas dari BPS.
Sensus Ekonomi 2026 mencakup 19 kategori lapangan usaha, mulai dari sektor pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, hingga berbagai aktivitas jasa. (*)
Editor: M Idris
previous post

