PROSUMUT – Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Dharma bersama anggotanya sempat diperiksa penyidik Propam Polrestabes Medan terkait kasus Hairos Waterpark yang melanggar protokol kesehatan. Namun, dari pemeriksaan ternyata tidak terbukti mempunyai kesalahan.
“Tidak terbukti dan tidak ada kesalahan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Senin sore 5 Oktober 2020.
Karena itu, lanjut Riko, pemeriksaan terhadap Kapolsek Pancur Batu dan anggotanya sudah dihentikan. Sebab, Polsek Pancurbatu tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara di Hairos Waterpark yang membuat heboh hingga viral di media sosial.
“Kasus dihentikan dan Kapolsek Pancur Batu seperti biasanya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, terus menjaga suasana aman dan kondusif di wilayah hukumnya,” tandas Riko.
Sebelumnya, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap internal. Karena itu, dilakukan pemeriksaan terhadap oknum personel Polsek Pancurbatu.
“Propam Polrestabes Medan juga melakukan pemeriksaan, apakah ada keterlibatan oknum Polsek setempat,” ujar Irsan beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, Propam Polrestabes Medan meminta keterangan terhadap Kapolsek hingga petugas piket saat peristiwa itu terjadi.
“Yang jelas (diperiksa) pastinya Kapolsek. Kemudian, fungsi yang terkait, (personel) intel dan petugas piket pada waktu kejadian,” ucapnya.
Menurut dia, dengan melakukan penyelidikan terhadap internal kepolisian diharapkan kasus ini menjadi lebih jelas. “Untuk perkembangannya, nanti akan disampaikan lebih lanjut. Kemungkinannya memang ada, tetapi masih didalami,” katanya sembari menambahkan, dalam kasus itu, Polrestabes Medan terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait.
Sebagaimana diketahui, General Manager (GM) Hairos Waterpark, Edi Sahputra, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, kita putuskan General Manager-nya sebagai tersangka,” ujar Irsan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat 2 Oktober 2020.
Akibat perbuatannya, GM Hairos Waterpark dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ancaman hukumannya, 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :