PROSUMUT – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, disegel Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut.
Pasalnya, stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) rekanan Pertamina itu menyelewengkan minyak solar bersubsidi dengan menjual ke industri.
Terungkapnya penyelewengan itu setelah dilakukan operasi tangkap tangan dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Jenda Kita Sitepu saat melakukan penggerebekan di SPBU tersebut.
“Modus yang dilakukan SPBU tersebut dengan cara menjual BBM jenis solar subsidi didistribusikan dari pompa SPBU ke mobil tangki untuk dijual kembali dengan harga industri,” jelas Jenda, Rabu 29 Januari 2020.
Dalam penggerebekan itu, para pekerja sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ini ke mobil tangki malam hari.
Para pekerja mengaku diperintahkan manajernya, dan mereka membuka pompa pengisian untuk mendistribusikan solar ke mobil tangki BBM Industri.
“Seluruh pelaku sudah diamankan, pelaku yang diamankan antara lain N (sopir truk tangki), H (penjaga malam SPBU), Z (pengamat meteran), C (cleaning service), A (operator pengisian BBM) dan N (kasir SPBU),” jelas Jenda.
Selain itu, kata Jenda, pihaknya juga mengamankan barang bukti mobil tangki ilegal kapasitas 18.000 liter dengan nomor polisi BK 9365 GI.
“Tangki dengan muatan solar sekitar 10.000 hingga 12.000 liter serta selang dispenser ke mobil tangki,” jelasnya.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan merupakan tugas dan tanggung jawab mereka untuk menuntas mafia BBM yang merugikan masyarakat kecil, sebab, setiap nelayan membeli BBM jenis solar operator selalu mengatakan habis.
“Kita serius, karena banyaknya potensi kebocoran penyaluran BBM yang merugikan negara dan masyarakat,” tandasnya. (*)