PROSUMUT – Majelis hakim yang dipimpin Irwan Effendi memutus bersalah empat terdakwa, dimana seorang diantaranya merupakan oknum polisi jajaran Polda Sumut.
Asrial Cs (oknum polisi), divonis masing-masing 3,5 tahun penjara karena telah memeras, menyekap Mikhael Sihotang, seorang sopir Go Car di sebuah kamar hotel di Padangbulan.
“Memutuskan, menghukum para terdakwa masing-masing bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai Irwan Effendi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 28 Maret 2019.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Christina Natalia, yang sebelnya menuntut keempatnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Atas putusan ini, baik para terdakwa dan JPU, masih pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian ini bermula dari terdakwa Asrial bersama dengan Budi Hardi Alias Budi, Alvy Syahrin Surbakti alias Alvi, seorang wanita bernama Auryn Kenekeysia (penuntutan terpisah), serta Ferry Irawan Potu als Ferry (DPO), pada Selasa 9 Oktober 2018 sekira pukul 02.00 wib, berkumpul.
Saat itu Budi menelepon oknum polisi ini dengan mengatakan ada TO (Target Polisi) yakni seorang Bandar (BD) sabu yang sedang menginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, Medan.
Selanjutnya, terdakwa menemui saksi Budi yang sudah bersama dengan saksi Alvy dan Ferry di sebuah kafe atau warung kopi di Jalan Kapten Muslim, samping RS Sari Mutiara dan kemudian sepakat untuk merencanakan penangkapan korban.
Lebih lanjut kata JPU, dengan mengendarai mobil rental Avanza saksi Budi bersama dengan terdakwa, Alvy dan Ferry pergi menjemput saksi Auryn di Jalan Simalingkar.
Selanjutnya mereka bertemu dan mengambil kamar di hotel dengan tujuan agar Auryn Kenekeysia bisa menghubungi orang yang akan dijadikan sasaran untuk ditangkap dengan alasan sebagai pemakai atau memiliki sabu-sabu.
“Namun pengguna sabu yang ditargetkan curiga sehingga aksi mereka gagal. Tak hilang akal, Auryn menghubungi sopir “Go Car” yang dikenalnya dan dijadikan target berikut,” kata JPU Christina Natalia.
Lantas, Auryn menghubungi korban Mikhael Sihotang dengan cara menchatting dari WhatsApp dan mengajak bertemu di hotel.
Mikhael pun terperdaya dan datang ke Hotel Hawaii di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan.
Akhirnya korban dan Auryn masuk ke dalam hotel. Tidak berapa lama, terdakwa Budi mengetuk pintu dengan modus membawa nasi goreng.
“Namun begitu dibuka, Budi langsung berteriak Polisi… polisi… sambil menodongkan pistol dan memborgol tangan korban. Korban sempat berteriak minta tolong kepada room boy yang datang menghampiri.
“Kami Polisi, polisi” sambil menunjukan lencana Polri sehingga tidak ada yang menolong korban,” kata jaksa.
Kemudian korban dimasukkan ke mobil Avanza B 371 M dengan posisi saksi korban diapit oleh terdakwa Asrial dan saksi Alvy, sedangkan Ferry membawa mobil Datsun Go milik korban.
Selanjutnya, kawanan ini meminta tebusan sebesar Rp 10 juta dan keluarga korban menyetujuinya dan akan menyerahkan uang perdamaian tersebut pada pagi harinya sekira pukul 10.00 Wib.
Sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa Asrial membawa korban ke hotel Milala Inn untuk menyekap korban.
Namun disaat lengah, korban berhasil melarikan diri dalam keadaan terborgol.
Mengetahui korban kabur, kawanan ini pun langsung kabur dari hotel.
Untuk menghilang barang bukti, mobil korban sempat dibawa ke Aceh dengan maksud untuk dijual. Karena tidak ada pembeli akhirnya dibawa kembali dan akhirnya terjual lewat seorang agen mobil seharga Rp51 juta.
Uang hasil pencurian itu pun dibagi-bagikan terdakwa.
JPU juga menyebutkan, alat bukti yang digunakan kawanan ini seperti 1 unit mobil Avanza warna hitam Nopol B 371 M yang dirental 1 buah borgol dan satu buah pistol replika milik Budi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana,” tandas JPU. (*)