Prosumut
Hukum

Sebut Tanggal 29 Jokowi Harus Mati, Pemuda Ini Dicokok Polisi

PROSUMUT – Seorang pemuda berinisial YY, 29 tahun harus pasrah ketika dicocok polisi akibat mengancam bunuh presiden.

Ancaman itu dituliskan YY pada grup Whatsapp yang bernama “Silaturahmi”. Grup itu sendiri merupakan kumpulan pendukung salahsatu paslon di Pilpres 2019.

“Tanggal 29 Jokowi harus mati,” demikian bunyi ancaman tersebut.

Selain itu, juga diduga mengancam akan meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua.

“Tunggu di berita akan ada ledakan dalam wktu dekat ini di asrama brimob kelapa dua sebelum tgl 29,” tulisnya.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Atas bukti tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan penangkapan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan YY ditangkap pada

Tersangka ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2019 di Tapos, Depok, Jawa Barat.

“Telah ditangkap YY, tersangka yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp, pada Selasa 11 Juni 2019,” katanya, Rabu 12 Juni 2019.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Kepada penyidik, tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat tersebut karena ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit HP merk Oppo A57 warna hitam, dan satu unit kartu SIM yang digunakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Konten Terkait

Tim Gabungan Ringkus Terpidana Kasus Kredit Bermasalah Rp 117,5 Miliar

Editor prosumut.com

Polsek Medan Tuntungan Dikukuhkan

Editor prosumut.com

Tak Terima Nama Dicatut, Jabiat Sagala Berikan Klarifikasi

Editor prosumut.com

Tersandung Kasus Narkoba dan Desersi, 8 Personel Polrestabes Medan Dipecat

Editor Prosumut.com

Sudah Dituntut Ringan, Terdakwa Kosmetik Ilegal Minta Keringanan Lagi

Editor prosumut.com

KPPU Soroti Simpan-Pinjam Gunakan Jasa Notaris

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara